
12 Saham Ini Berlomba ke Rp 1, Ada Punya Kamu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa saham terpantau sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham. Setidaknya ada 12 saham yang berada di bawah Rp 50 per saham hingga perdagangan sesi I Jumat (23/6/2023).
Menurut data dari Refinitiv, ke-12 saham tersebut tentunya memiliki setidaknya satu notasi khusus atau 'tato' dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham.
Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) ambles ke Rp 22/saham dari 9 Juni yang masih di Rp 50 per saham. Saham EPAC sebelumnya 'nyende'r di gocap sejak 12 April 2022 dan masuk daftar pemantauan khusus sejak 30 November 2022.
Dalam papan pemantauan khusus EPAC mendapatkan notasi kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
Sedangkan, notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Setali tiga uang, saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) juga tersungkur ke bawah gocap hanya dalam sepekan. Kini saham emiten keramik tersebut juga bertengger di harga Rp 22/saham setelah ARB sembilan hari berturut-turut.
Saham KIAS sebelumnya berada di gocap sejak 19 Oktober 2021 dan dimasukkan ke daftar pemantauan khusus sejak 31 Maret 2022. Selain EPAC dan KIAS, sejumlah saham 'sepi' lainnya juga mengalami nasib yang sama, yakni turun ke Rp 22/saham setelah mendapatkan notasi 1 dan 7.
Selain saham EPAC dan KIAS, beberapa saham juga kini mendekam di harga Rp 22/saham, setidaknya ada tujuh saham selain EPAC dan KIAS yang mendekam di harga Rp 22/saham.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
BEI telah memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Sehingga, sejumlah saham yang sebelumnya tertidur di level Rp 50 per saham alias saham gocap, bisa saja menyentuh ke bawah level tersebut.
Hal itu karena para investor berbondong-bondong 'cabut' dari saham tersebut seiring bursa menerapkan aturan anyar papan pemantauan khusus.
Papan pemantauan khusus tahap pertama ini resmi diberlakukan per 12 Juni 2023. Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid. Dalam papan ini, metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid dan BEI juga menetapkan nilai auto rejection bawah (ARB) sebesar 10%.
Sebelumnya, hanya saham yang tercatat di papan akselerasi yang harganya bisa turun ke Rp 1 per saham. Namun kini, semua saham bisa saja menyentuh Rp 1 per saham, jika memenuhi kriteria untuk masuk ke papan pemantauan khusus.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RIP Gocap, 8 Emiten Ini 'Lomba' Jadi yang Pertama Sentuh Rp 1
