Tantangan Industri Batu Bara Menuju Nol Emisi Karbon
Jakarta, CNBC Indonesia - Teranyar, demi komitmen terhadap energi hijau, Indonesia melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah kenaikan target emisi dengan upaya sendiri.
Sebagaimana diketahui Indonesia pada 2030 sebelumnya menargetkan 29% penurunan emisi karbon dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.
"Tetapi pak Jokowi pada Kemarin mengikuti pertemuan di G7 di Hiroshima beliau meningkatkan target itu yang tadinya 29% menjadi 31,89% untuk upaya sendiri dan dari 41% menjadi 43,25% dukungan internasional, ini luar biasa," ungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam Green Economic Forum, CNBC Indonesia, Senin (22/5/2023).
Langkah nol emisi karbon tersebut itu salah satunya terlihat dari penerbitan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 13 September 2022 ini berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Dalam peraturan ini, Jokowi resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, dia pun meminta para menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau memensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.
Adapun kebijakan tersebut ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3.
Industri batu bara dan PLTU akan terkena dampak signifikan dari kebijakan ini, yang tak lain berujung pada upaya mencapai target netral karbon di 2060 atau lebih cepat. Begitu juga dengan dunia yang tengah mengurangi penggunaan batu baranya.
Perlu diketahui, batu bara merupakan komoditas andalan RI saat ini. Bahkan, pada 2020 Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Tak ayal bila industri ini menyerap banyak tenaga kerja.
Industri batu bara telah menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga 150 ribu pada 2019 lalu. Hal tersebut tertuang dalam data Booklet Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020.
"Industri batu bara menyerap tenaga kerja hingga 150.000 pada tahun 2019. Komposisi tenaga kerja asing sebanyak 0,1%," tulis Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020 tersebut.
Jumlah tenaga kerja tersebut bahkan belum termasuk penyerapan tenaga kerja di bidang operasional PLTU. Bila dimasukkan dengan tenaga kerja di PLTU, artinya jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan menjadi lebih besar lagi.
Bank Kurangi Kredit
Dari skala yang lebih luas, di industri keuangan, muncul tren global di mana beberapa lembaga finansial utama (utamanya di negara maju) menyatakan menghentikan pembiayaan ke sektor yang dinilai memicu pemanasan iklim, yakni sektor energi fosil.
(mkh/mkh)