Kejagung Langsung Kejar Aset Henry Surya Usai Vonis 18 Tahun

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 May 2023 18:10
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Foto: Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Kejaksaan Agung mengomentari vonis 18 tahun penjara untuk bos KSP Indosurya, Henry Surya oleh Mahkamah Agung. Kejagung menyambut baik hasil tersebut karena bisa memudahkan menelusuri aset.

"Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang lebih dari 6.000 anggotanya ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari Detik.com, Kamis (18/5/2023).

Dia juga mengapresiasi jaksa penuntut yang bisa membuktikan kasus di sidang kasus. Dengan begitu putusan untuk Henry menjadi lebih berat.

Vonis 18 tahun itu lebih berat dari keputusan sidang di PN Jakarta Barat bulan Januari lalu. Hakim ketua Syafrudin Ainor memutuskan membebaskan Henry dari penjara.

Menurutnya vonis lepas tersebut diputuskan karena tindakan Henry bukanlah tindak pidana melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu diputuskan jika bos KSP Indosurya tersebut dipenjara selama 18 tahun.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5/2023).


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Indosurya, Rekor Penipuan Rp 106T, Tersangka Bebas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular