
Wamen BUMN Buka-Bukaan Soal Nasib 11 Saham Sitaan Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengaku belum bisa mengelola saham dan aset investasi sitaan dari kasus Jiwasraya sepenuhnya.
Sebabnya, Kementerian BUMN masih menunggu putusan pengadilan. Hal ini sebagaimana diterangkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
"Kita nunggu putusan pengadilan apakah nanti itu Casu Quo (CQ) nya ke Jiwasraya," ungkap Tiko kepada CNBC Indonesia selepas menghadiri penandatangan MoU pembangunan Toll Corridor Development (TCD) Taman Mini di Jakarta, Rabu, (5/4/2023).
Sebagai informasi, CQ menerangkan pihak yang secara spesifik ditunjuk dalam suatu hubungan hierarki.
"Kalau CQ jatuh ke Jiwasraya, tentunya kita akan lihat mana saham yang liquid, kalau liquid kita jual, kalau tidak kita hold dulu," ungkap Tiko.
Di sisi lain, Tiko menambahkan, beberapa sita rampasan Jiwasraya lainnya, termasuk yang berbentuk Reksa Dana akan dijual untuk menjadi modal IFG Life.
"Sekarang kita sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun PP. Jadi, seluruh setoran pasar sudah di cash kan itu nanti secara bertahap akan dialihkan menjadi modal di IFG Life," kata dia.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset sitaan, termasuk kepemilikan saham milik Perusahaan Asuransi PT Jiwasraya. Lantas bagaimana kelanjutan pengelolaan saham tersebut?
Diketahui, Ada 11 emiten tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi asuransi. Kesebelas emiten tersebut mayoritas sahamnya dimiliki tersangka kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Emiten yang mayoritas sahamnya disita Kejagung itu antara lain: PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT).
Ada pula PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun tak menampik fakta bahwa pengelolaan saham-saham di atas sudah dipegang sepenuhnya oleh BUMN.
"Kami juga sudah menyerahkan pengelolaannya ke Kementerian BUMN," ungkap Ketut saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu, (4/4/2023).
Pun ketika ditanya soal siapa yang bertanggung jawab mengelola saham-saham tersebut, Ketut menyatakan, pihaknya telah menyerahkan semua ke internal BUMN.
"Itu sudah jadi internal mereka," kata Ketut.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Kecele Vonis ASABRI, Benny Tjokro Bisa Bebas Cepat!
