Korupsi Dapen Gerogoti Hak Pegawai, Erick Siap Benahi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN mulai melakukan pembenahan dana pensiun (dapen) perusahaan perah merah yang bermasalah. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, yang telah terkuak saat ini adalah Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang merugikan negara senilai Rp 150 miliar.
"Contoh kemaren sudah juga Kejagung mengumumkan salah satu dapen pelindo yang nilainya Rp 150 miliar. Ini sudah dalam penjajakan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/3).
Erick menjabarkan, terkuaknya korupsi dana pensiun Pelindo menjadi pecutan bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun.
"Saya selalu menekankan pentingnya perusahaan BUMN membayarkan hak pensiun," sebutnya.
Menurutnya, hak setiap karyawan wajib diberikan secara amanah dan harus ditunaikan, bukan malah diselewengkan. "Dengan dukungan Kejaksaan Agung, Insha Allah kami akan perbaiki secara bertahap," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pun telah meningkatkan kasus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019 ke tahap penyidikan.
"Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketur Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain, adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Selain itu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
[Gambas:Video CNBC]
Ini Dia! Jurus Sakti Erick Thohir Selamatkan Dapen BUMN
(fsd/fsd)