
Polisi Buka Suara Soal Ne Bis In Idem Henry Surya, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim menanggapi soal asas Ne Bis In Idem yang dipersoalkan oleh pengacara Henry Surya. Menurut pengacaranya, Henry tidak bisa dituntut dua kali daam perkara Indosurya.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo menyangsikan asas tersebut bisa berlaku. Pasalnya, objek dalam perkara Henry Surya yang ditangani Polri saat ini berbeda.
"Sekarang ini kita mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum. Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," ungkap De Deo saat ditemui wartawan selepas menyelenggarakan Konferensi Pers, Kamis, (16/3/2023).
Sebelumnya, Pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang menanggapi kabar kliennya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Waldus menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, prinsip hukum Ne Bis In Idem harus diperhatikan.
Ne Bis In Idem adalah asas hukum dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya," kata Waldus saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu, (15/3/2023).
"Jika demikian adanya, maka tentu penghormatan terhadap asas nebis in idem menjadi ukuran dalam penegakan hukum," tambah pengacara tersebut.
Tanggapan ini disampaikan Waldus selepas Henry Surya ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan anyar Bareskrim Polri.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Henry Surya Tersangka Lagi, Ini Kata Pengacaranya
