Batch 2 Pembayaran Klaim AJB Dimulai Senin, Berapa Nilainya?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 10/03/2023 13:20 WIB
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melaksanakan pembayaran klaim polis tertunda batch 2 pada Senin depan, (13/3/2023).

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) Bagus Irawan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat, (10/3/2023). Bagus menambahkan, jumlah yang akan dibayarkan tidak jauh dari tahap sebelumnya.

"Jumlah nya kurang lebih sama, Tapi angka pastinya baru bisa diketahui hari Senin 13 maret 2023 jumlahnya," ungkap Bagus.


Sebagai informasi Bumiputera 1912 telah menyalurkan pembayaran klaim polis yang tertunda pertamanya hari ini, Senin, (6/3/2023). Polis yang dibayarkan sebanyak 7.805 polis asuransi perorangan atau setara Rp22,34 miliar per hari ini.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menyatakan, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK.

Irvandi menambahkan, pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, yaitu 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dukung Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim,Asuransi Giat Sosialisasi