Gagal Mediasi, Nasabah Bumiputera Demo di Patung Kuda

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
08 March 2023 11:30
Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 15 perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menghadiri mediasi dengan Peserta RUA, Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris perusahaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, (8/3/2023).

Perwakilan pemegang polis itu berasal dari berbagai daerah, yakni Jabodetabek, Kalimantan, Palembang, Pekanbaru, dan Batam. Mereka merupakan pemegang polis yang menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).

Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun dari OJK, Bapak I Wayan Wijana. Tetapi, para perwakilan pemegang polis merasa kecewa karena tidak mengenali pihak perwakilan AJB Bumiputera yang hadir.

Sebab, mereka hendak mengajukan 3 pertanyaan kepada 3 elemen AJB Bumiputera 1912 tersebut. Antara lain, penjelasan tentang pengertian atau spesifikasi keanggotaan menurut versi AJB Bumiputera, konsekuensi bagi pemegang polis yang menolak PNM, serta status putusan PNM ini.

"Kenapa polis salah satu anggota RUA bisa cair 100% sebelum kebijakan RPK disetujui oleh OJK, dan mengapa polis kami yang sudah bertahun-tahun tidak cair, malah terkena PNM 50%? Kami di daerah sudah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Bumiputera di Pekanbaru, namun mereka selalu bilang keputusan ada di pusat, padahal mengadu ke pusat pun tidak ada jalan keluar, jadi kami harus mengadu kemana?" ujar Abadi Samosir sebagai perwakilan pemegang polis dari Pekanbaru, dalam keterangan tertulis Tim Biru, Rabu (8/3/2023).

Pada dasarnya, para perwakilan yang tergabung dalam Tim Biru ini menolak keputusan PNM karena mereka mengaku bukan anggota lagi dan tidak bisa dikenai Pasal 38 ayat 4 Anggaran Dasar Bumiputera yang menyatakan bahwa sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA. Terlebih, sebelum rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera disetujui OJK, Tim Biru sudah memberikan Surat Penolakan PNM 20% dan 50% yang ditujukan kepada 3 elemen AJB Bumiputera.

Tim Biru berargumen bahwa pemegang polis yang sudah berakhir masa kontraknya adalah bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912 lagi dan tidak seharusnya menanggung kerugian perusahaan. Hal ini diperkuat dengan apa yang dimaksud dengan Keanggotaan AJB Bumiputera 1912 yang tertulis dalam UU No. 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa keanggotaan pada Usaha Bersama berakhir apabila anggota meninggal dunia, anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 bulan secara berturut-turut, dan keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena keinginannya tidak sesuai ekspektasi, para perwakilan memutuskan untuk keluar dari pertemuan tersebut. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi hari ini Rabu (8/3/2023) di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Sekadar informasi, AJB Bumiputera mengambil kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebagai upaya untuk beroperasi kembali. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Penyebab Bumiputera Tunda Pembayaran Klaim Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular