Kisah Koruptor Terbesar RI Yang Berujung Denda Rp 42 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Vonis akhir Bos PT Duta Palma sekaligus terdakwa kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi yang dikatakan sebagai korupsi terbesar RI lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memvonisnya 15 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya penjara seumur hidup.
Beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutannya. Salah satunya usia lanjut yang menyebabkan kondisi kesehatannya menurun.
"Menimbang karena terdakwa sudah uzur, umurnya 72 tahun di maret 2023 jantung dipasang ring pemacu jantung. Bahkan Majelis hakim sampai mebatalkan sidang sampai 3 kali," kata ketua hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Hakim juga menilai Surya Darmadi aktif dalam melakukan kegiatan sosial. Bisnisnya dianggap telah melaksanakan beberapa program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," lanjutnya.
Meski begitu, ada pula hal yang menjadi pemberat dalam vonis ini. Surya Darmadi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," katanya.
Selain vonis penjara yang berkurang, besaran denda yang diterima Surya juga menipis. Surya diberatkan dengan denda ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dan ganti rugi perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Sebelumnya, terdakwa kasus mega korupsi ini diancam hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum juga memberatkan pengusaha sawit ini dengan denda Rp1 miliar dan ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp78,8 triliun.
(Mentari Puspadini/ayh)