Menanti Vonis Koruptor Terbesar RI, Ini Tuntutan Jaksa

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
23 February 2023 11:55
Surya Darmadi (Agung Pambudhy/detikcom) Foto: Surya Darmadi (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi dijalankan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Bos Duta Palma ini diancam hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum juga memberatkan pengusaha sawit ini dengan denda Rp1 miliar dan ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

"Agenda sidang untuk putusan," demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang tuntutan bos Duta Palma ini berlangsung pada 6 februari 2023. Ia terbukti bermasalah atas korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan di Indragiri Riau.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.

Ia diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dituduh Korupsi Rp 104 T, Bos Palma One Buka Suara


(Mentari Puspadini/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading