Kisah Koruptor Terbesar RI Yang Berujung Denda Rp 42 T

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 February 2023 06:35
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi terbesar di Indonesia, tak terima dengan putusan pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara serta ganti rugi Rp41,9 triliun. Pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Terdapat 3 alasan kenapa Surya Darmadi mengajukan banding. Baca alasan lengkapnya di: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230223194229-17-416522/divonis-15-tahun-penjara-surya-darmadi-langsung-banding

(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular