Sectoral Insight

Hilirisasi Mulu, Pak Jokowi Pikirin Juga Mother of Industry!

Tim Riset, CNBC Indonesia
16 February 2023 16:55
cover topik: krakatau steel dalam
Foto: cover topik/krakatau steel dalam/Aristya Rahadian Krisabella

Ketidaksesuaian antara jumlah yang diimpor dan kebutuhan inilah yang menguatkan kecurigaan jika banyak baja impor yang masuk ke Indonesia melalui cara "illegal".

Di antaranya adalah dengan mengelabui Harmonized System (HS) Codes. Cara lainnya adalah dengan menambah sedikit unsur paduan (alloying element) seperti boron atau chromium ke dalam baja, sehingga produk tersebut masuk dalam kategori baja paduan.

Dalam catatan Bea dan Cukai, bea masuk baja dan turunannya dikenai tarif bea masuk yang bervariasi 5-20%. Sebaliknya, baja boron dibebaskan dari bea masuk.

Produsen baja juga banyak menggunakan siasat impor yang tidak fair seperti anti-dumping dan sangat murah (predatory pricing).  

Untuk melindungi sekaligus mengembangkan industri baja nasional, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya.

Di antaranya adalah optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penetapan slag baja sebagai limbah non- bahan berbahaya dan beracun (B3), serta  penerapan neraca komoditas untuk mengetahui pasokan dan permintaan,

Langkah lainnya adalah pengendalian impor serta pemberlakuan SNI Wajib produk logam. Pengendalian impor paling umum adalah dengan memberlakukan trade remedies.

 Instrumen seperti bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP), atau safeguards dilakukan Indonesia untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade.

Data IISIA menunjukkan Indonesia termasuk 10 besar pengguna instrumen trade remedies terhadap impor produk besi dan baja.

Penggunaan trade remedies bajaFoto: IISIA
Penggunaan trade remedies baja



Namun dibanding dengan negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Kanada, India, atau Thailand, penggunaan trade remedies Indonesia masih rendah.

Pada periode 1995-2019, Indonesia mengenakan 79 trade remedies atas produk baja (kode 72 & 73), dengan rincian ant- dumping atas 59 kasus serta safeguards untuk 20 kasus.

Langkah BMAD salah satunya dilakukan pada Maret 2022 kepada impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China untuk lima tahun ke depan. 

Besaran BMAD bervariasi antara 4-50%. Sejumlah perusahaan yang terkena adalah Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd., Rizhao Steel Wire Co., Ltd., dan Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura).

Langkah trade remedies Indonesia juga dinilai kurang efektif karena cakupan produk yang dituduh sebagai produk dumping relatif kecil sehingga tidak berdampak terhadap penurunan jumlah impor yang masuk.

IISIA mengatakan proses inisiasi hingga penerapan trade remedies Indonesia juga memakan waktu yang cukup panjang sekitar 15 - 25 bulan).

Kondisi ini membuat dampak negatif bagi industri baja sudah terjadi cukup lama dan merugikan.

Menurut mereka, diperlukan percepatan waktu proses dan peningkatan penggunaan instrumen Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).


CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

 

(mae)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular