Marak Asuransi Bermasalah, Mending PKPU Atau Likuidasi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan upaya gugatan PKPU dalam penyelesaian masalah gagal bayar asuransi lebih efektif dibanding proses likuidasi.
Setidaknya ada dua kelebihan langkah PKPU, diantaranya waktu yang lebih singkat dan hukuman yang lebih kuat.
"Menurut Undang-undang no. 37/2004 tentang PKPU & Kepailitan, gugatan PKPU lebih singkat dari segi waktu yakni 45 hari untuk PKPU Sementara dan 270 hari untuk PKPU Tetap," ungkapnya saat diwawancara pada Selasa, (15/2/2023).
Irvan pun menyatakan, bila tidak terjadi perdamaian pada PKPU, proses akan lanjut ke pemailitan. Hal in memakan waktu paling singkat kurang lebih dua bulan.
"Sedangkan proses likuidasi menurut POJK 28 /2015 membutuhkan waktu 2 tahun yg dapat diperpanjang lagi selama 2 tahun," tegasnya.
Kelebihan lain dari PKPU, tambah Irvan yaitu bila keputusan sudah inkrah, maka tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, pihak termohon langsung diharuskan untuk membayar uang tagihan homologasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2022 Poin 4. Dalam surat itu tertulis bahwa PKPU tidak bisa dilakukan upaya kasasi.
Pernyataan ini Irvan keluarkan usai adanya gugatan PKPU yang dilontarkan korban kasus penggelapan dana Asuransi Jiwa Wanaartha. Di samping menggugat PKPU, pemegang polis juga menempuh jalur lain yaitu likuidasi.
(RCI/dhf)