
Likuidasi vs PKPU, Untung Mana Sih Buat Korban Wanaartha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdebatan antara gugatan PKPU dan Proses Likuidasi dalam penyelesaian permasalahan gagal bayar Asuransi Wanaartha berlanjut. Kini kedudukan pemegang polis dalam kedua proses tersebut dipertanyakan.
Pengacara Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menyatakan, bila mengacu pada Undang-undang perseroan, pemegang polis kedudukannya sebagai kreditur konkuren, atau di posisi paling akhir dalam pembayaran homologasi.
Dengan kata lain, bila PKPU dikabulkan, pembayaran tagihan diprioritaskan untuk pajak dan gaji, kewajiban perusahaan lain baru terhadap kreditur pemegang polis.
"Sementarai kalau di Undang-undang asuransi, nasabah itu menjadi kreditur preferen, haknya diutamakan. Makanya kami mendorong nasabah ke likuidasi," kata Ngurah, usai menjalani sidang gugatan PKPU oleh Korban Wanaartha Life, Jumat, (17/2/2023).
Di kesempatan yang sama, Ahli Hukum Bisnis dari Business Law BINUS University Reza Zaki menyatakan, posisi kreditur konkuren dan preferen dalam PKPU baru akan ditetapkan seiring dengan proses persidangan melalui kuasa hukum.
"Ketika dia (pemegang polis) ditetapkan jadi kreditur preferen, maka dia jadi kreditur utama," ungkap Zaki kepada wartawan.
Mengacu pasal pada KUHP Perdata, kreditur dalam gugatan PKPU dibagi ke dalam tiga skala prioritas, yaitu konkuren, preferen dan separatis. Kreditur konkuren merupakan kreditur yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya.
Sementara Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dari pada kreditur lainnya, karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.
Adapun Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Kedudukan dari kreditur separatis ini pada dasarnya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Dituntut Rp15 T, Wanaartha Cuma Sanggup Bayar Rp260 M