Wanaartha Bukan Asuransi Lagi, Ini Kata Pengacara Korban

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
22 February 2023 07:45
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) Benny Wullur mengatakan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak menyalahi aturan. Sebab, WAL sudah tidak lagi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per 5 Desember 2022.

"Ketika izinnya sudah dicabut, artinya dia sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Karena di undang-undang perasuransian, saya tanya ke ahli mereka [WAL] sendiri bahwa harus terpenuhi syarat perusahaan asuransi. Yaitu, menjalankan perusahaan asuransi dan mendapat izin dari OJK," ujar Benny usai sidang keempat permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Adapun agenda sidang keempat ini adalah pernyataan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Wanaartha selaku termohon. Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba hadir sebagai saksi ahli.

Benny mengatakan bahwa James dalam keterangan saksinya menyatakan tidak ada sita umum dalam proses likuidasi. Sehingga, masih ada potensi penyelewengan aset-aset WAL dalam proses likuidasi.

"Tetapi kalau dalam proses kepailitan, kurator sudah bekerja, itu sudah otomatis sita umum. Artinya seluruh aset itu sudah enggak bisa dialih-alihkan lagi. Artinya pengamanannya lebih jelas di sita umum," jelasnya.

Kemudian ia menanyakan soal siapa yang memberikan fee untuk Tim Likuidasi Wanaartha, James menjawab bahwa para pemegang saham pemilik (PSP) yang berwenang. Dalam hal ini, Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka merupakan PSP berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang menunjuk tim likuidasi melalui keputusan sirkuler.

"Kalau pemegang sahamnya yang buron itu kasih fee, bagaimana sekarang likuidator dapat bekerja mencari aset dari orang yang menjanjikan akan membayar dia?" tanya Benny.

Sementara itu kurator dalam PKPU bersifat independen, tidak bertanggung jawab kepada PSP melainkan langsung kepada hakim pengawas. Maka dari itu, Benny menilai kurator secara psikologis bersifat lebih netral dan independent dalam mengembalikan kerugian pemegang polis.

Di samping itu, permohonan PKPU mendapat dukungan dari sekitar 1.000 pemegang polis. Oleh karena itu, Benny yakin permohonan PKPU adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kerugian pemegang polis.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Korban Lebih Pilih Wanaartha Pailit Ketimbang PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular