
Duh, Korban Wanaartha Katanya Gak Bisa Ajukan Pailit! Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menegaskan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun kepailitan terhadap perusahaan asuransi adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
James sendiri hari ini hadir sebagai saksi ahli dari pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) di sidang keempat permohonan PKPU terhadap WAL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023) pukul 15.00 WIB.
"Kewenangan permohonan PKPU itu, hak itu tidak boleh diambil pihak lain termasuk para nasabah atau kreditur. Jadi kalau di undang-undang itu sudah ada mekanismenya," kata James usai sidang, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan bila kreditur merasa ingin memohon PKPU atau pailit, mereka harus mengajukannya kepada OJK terlebih dahulu. Tidak bisa langsung diajukan ke pengadilan.
"Itu rules of the game-nya. Formilnya begitu," pungkas James.
Perlu diketahui, sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi. Benny Wullur selaku kuasa hukum pemegang polis yang mengajukan PKPU mengatakan bahwa jalur ini ditempuh karena lebih bisa mengembalikan kerugian korban.
Ia juga beralasan bahwa pihaknya tidak yakin tim likuidasi yang dikepalai Harvady M. Iqbal itu dapat mengembalikan nilai kerugian nasabah. Selain itu, lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari sehingga katanya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Akhirnya Ditutup