Apa Kabar Program Penjaminan Polis Asuransi? Ini Jawaban OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar yang terjadi pada sejumlah asuransi jiwa membuat masyarakat lebih berhati-hati. Selain edukasi, dibutuhkan pula perlindungan dari regulator untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sedang menyiapkan Program Penjaminan Polis pada tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis
"Upaya penyehatan industri asuransi terus dilakukan dan OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Penguatan pengawasan juga dilakukan dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Sepanjang 2022, OJK mencatat premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp 119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Sebut Stabilitas Keuangan RI 'Seng Ada Lawan' Karena Ini
(rah/rah)