Indosurya Rampok Rp 106T! Duit Korban Cuma Bisa Balik Sedikit

dhf, CNBC Indonesia
Rabu, 01/02/2023 09:59 WIB
Foto: Tersangka Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Pemerintah Ajukan Kasasi! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia. Koperasi ini berhasil menjaring 23.000 nasabah selama delapan tahun beroperasi tanpa terdeteksi.

Nilai dana yang dihimpun mencapai Rp 106 triliun. Dari jumlah ini, berdasarkan data Kejaksaan Agung (RI), sebanyak 6.000 nasabah tidak terbayarkan. Jumlah kerugiannya mencapai Rp 16 triliun.

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah kerugian korban bisa kembali? Terlebih, nilai aset Indosurya yang disita hanya sekitar Rp 2 triliun.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemerintah sejatinya telah mengajukan PKPU delapan KSP ke pengadilan niaga. Dari delapan ini, salah satunya ada Indosurya.

"Sudah menang, tinggal dieksekusi hartanya diambil kemudian dibagi ke nasabah," ujar Mahfud.

"Dibagi ke nasabah, meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Tapi, kalau dimaksimalkan perampasan aset yang tersembunyi bisa lebih banyak. Ini upaya secara hukum yang bisa dilakukan," sambung Mahfud.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pilah Pilih Investasi "Harga Diskon" Saat Ekonomi Melemah