Vonis Indosurya Kejutkan RI, Mahfud Minta Pengertian DPR!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi. Hal ini ia umumkan setelah rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, Menteri Koperasi dan UKM akhir pekan lalu.
Undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi. Maka dari itu, Mahfud meminta pengertian DPR agar dapat mempercepat revisi UU Koperasi.
"Mohon pengertiannya untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkap pada masa yang akan datang," pinta Mahfud pada konferensi pers, dikutip Senin (30/1/2023).
Sementara itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKPU Pengadilan Niaga untuk menyita aset milik anggota untuk dibagi kepada anggota.
Terkait putusan bebas Pengadilan Jakarta Barat terhadap terdakwa June Indria dan Henry Surya, ia mengatakan pemerintah akan menempuh jalur kasasi.
Asal tahu saja, rapat akhir pekan lalu merupakan respon pemerintah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan vonis bebas kepada bos Indosurya, Henry Surya.
Padahal, Indosurya telah melanggar sejumlah pasal. Kasus ini juga merugikan 23.000 nasabah dengan nilai kerugian Rp 106 triliun. Kasus ini sekaligus menjadi kasus penipuan sepanjang sejarah RI.
Mahfud bahkan mengungkapkan, putusan pengadilan yang membebaskan tersangka, Henry Surya, mengejutkan rakyat Indonesia dan rakyatnya.
Bahkan, Mahfud juga mengganti diksi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Mahfud kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" sambungnya.
[Gambas:Video CNBC]
Simak! Sikap Bareskrim Respon Kegeraman Mahfud Soal Indosurya
(RCI/dhf)