Pemicu Mahfud Naik Darah Soal Indosurya yang Rugikan Rp 106T!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
30 January 2023 09:40
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Screenshot Youtube Kemenko Polhukam

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD geram dengan putusan pengadilan yang memberikan vonis bebas Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Selepas pertemuan bersama sejumlah lembaga akhir pekan lalu, ia bahkan mengganti diksi tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasus Indosurya. Mahfud kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" sambungnya.

Kegeraman Mahfud beralasan. Menurutnya, dakwaan sudah jelas ada pelanggaran UU Perbankan. Aloh-alih didakwa hukuman, dakwaan kasus ini justru tak berpihak pada Indosurya, tapi putusan hakim masih berpihak pada Indosurya.

Padahal, KSP Indosurya melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46 lantaran KSP ini menghimpun dana dari masyarakat. Padahal KSP tidak memiliki izin sebagai bank.

"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. (Kalau bukan anggota koperasi) menyimpan uang disitu, kan, harusnya tidak boleh," tambahnya.

Mahfud juga menilai, kasus ini bisa juga masuk ke dalih pencucian uang, tapi tetap saja Henry dinyatakan bebas. "Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi," tegasnya.

Selain kasasi, pemerintah juga berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga. Nantinya, pemerintah akan mengambil harta Indosurya kemudian dibagi ke korban.

Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM mengimbau DPR untuk merevisi UU Koperasi. Pasalnya, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Soal Indosurya: Mungkin Tidak Perlu Hormati Putusan MA

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular