
Kalau pun Bisa, Duit Korban Indosurya Balik 10 Tahun Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa proses pengembalian kerugian anggota koperasi bermasalah sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, proses pengembalian kerugian koperasi bermasalah rata-rata berlangsung 5 sampai 10 tahun.
"Karena memang 8 koperasi bermasalah semuanya masih dalam proses jangka waktu masa homologasi, yang rata-rata berlangsung 5 tahun - 10 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan PKPU-nya," jelas Zabadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2023).
Maka dari itu, belum ada kasus koperasi bermasalah yang sudah sudah selesai mengembalikan nilai kerugian anggota sepenuhnya. Namun, Zabadi menjelaskan bahwa dalam kasus KSP Intidana, proses pengembalian kerugian relatif berjalan sesuai dengan jadwal dengan skema pembayaran yang disepakati dalam homologasi. Ia mengungkapkan skema pembayaran KSP Intidana sudah sampai dengan tahap ke 4 dari 5 tahapan.
Untuk pembayaran skema 1, dengan pembayaran besaran di bawah Rp 5 juta, sudah lunas. Kemudian untuk skema 2, pembayaran besaran di atas 5 juta sampai 10 juta juga sudah lunas. Skema 3, untuk besaran di atas Rp 10 juta sampai Rp 25 juga sudah lunas.
"Untuk Skema 4 untuk besaran di atas Rp 25 juga sampai Rp 50 juta, hampir selesai. Dan tahapan akhir Skema 5, dengan besaran di atas Rp 50 juta sudah dilakukan pembayaran lebih dari 15%.," papar Zabadi.
Meskipun begitu, Zabadi menambahkan, kerap kali dalam proses pelaksanaan homologasi, ada gangguan pemailitan dan laporan pidana terhadap pengurus. Sejak tanggal 13 Oktober 2022 lalu, misalnya, dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit sebelumnya terhadap KSP Intidana.
"Maka KSP Intidana sudah tidak lagi dalam status pailit. Usaha bisnis KSP Intidana kembali normal terhitung beroperasi kembali 1 Februari 2023 dan tetap mengutamakan pelaksanaan homologasi, yaitu penyelesaian sisa pembayarannya , sisa Skema 4 dan Skema terakhir Skema 5 sampai selesai," ucapnya.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Soal Indosurya: Mungkin Tidak Perlu Hormati Putusan MA