CNBC Indonesia Research

BEI Sebut 2 Bank Belum Lapor Modal Inti, Siapa Aja Nih?

Putra, CNBC Indonesia
18 January 2023 07:22
pembukaan bursa saham
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2022 telah berlalu, itu artinya bank-bank 'mini' sudah harus memenuhi ketentuan permodalan minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memang, banyak bank yang sudah lolos aturan permodalan OJK. 

Sebagiannya merupakan bank dengan status perusahaan tercatat. Namun, masih ada dua bank yang belum menyampaikan laporan pemenuhan modal inti tersebut.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa OJK punya hajat besar untuk mewujudkan industri perbankan domestik yang lebih kuat.

Kebijakan OJK didorong agar bank-bank di Indonesia memiliki permodalan yang solid sehingga akan lebih tangguh ketika menghadapi berbagai tantangan maupun shock.

Salah satu kebijakan OJK tersebut adalah mewajibkan bank-bank untuk memiliki permodalan minimum sebesar Rp 3 triliun.

Hingga September 2022, setidaknya ada 15 bank baik publik maupun non-publik yang belum memiliki modal inti mencapai Rp 3 triliun.

Name

Tier-1 Capital

Bank Oke Indonesia

2,969,273

Bank IBK Indonesia

2,962,611

Bank JTrust Indonesia

2,762,984

Bank Victoria International

2,727,638

Bank Ina Perdana

2,328,382

Bank Bumi Arta

2,236,442

Bank Ganesha

2,158,977

Bank Neo Commerce

2,113,079

Bank Index Selindo

2,095,072

Bank Capital Indonesia

2,087,793

Bank Raya Indonesia

2,076,291

Bank MNC Internasional

2,072,575

Bank Amar Indonesia

1,839,389

Bank Nationalnobu

1,617,904

Bank Maspion Indonesia

1,349,387

Agar terhindar dari konsekuensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tak memenuhi target minimal permodalan, berbagai aksi penyelamatan pun dilakukan.

Mayoritas bank dengan modal masih cekak terutama bank yang sahamnya diperdagangkan di bursa tersebut melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias right issue untuk mendapat suntikan modal.

Aksi right issue digeber di penghujung tahun untuk mempertahankan posisi bank-bank tersebut sebagai bank umum.

Hingga awal Januari 2023, OJK mencatat ada sebanyak 26 bank sudah dikategorikan memenuhi kecukupan modal inti sebanyak Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemenuhan modal inti ini dilakukan dengan berbagai cara dari penambahan modal dari pemegang saham, right issue, dan juga merger.

"Sayangnya, kami tidak bisa menyebutkan nama bank yang merger, merger bagian dari aksi korporasi yang harus dikoordinasikan dengan Pak Inarno, sehingga tidak bisa disebutkan karena akan berpengaruh kepada harga saham," jelas Dian dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut per 31 Desember 2022, ada 2 emiten bank yang belum memberikan konfirmasi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

Mengacu pada penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, ada 11 bank yang telah melakukan rights issue dan seharusnya sudah memiliki modal inti yang mencukupi ketentuan OJK sehingga tak perlu risau untuk turun kasta menjadi BPR.

Di antara 11 bank tersebut ada 5 bank yang melakukan rights issue dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun yaitu AMAR, BACA, BBYB, BCIC dan BMAS.

Dalam kasus AMAR dan BMAS yang nilai proceeds rights issuenya tergolong jumbo dibanding bank kecil lainnya, para pemegang sahamnya bersedia menjadi standby buyer sehingga seluruh saham yang diterbitkan dapat terserap secara penuh.

TabelFoto: Tabel
Tabel

Untuk kasus Bank IBK (AGRS) bahkan mendapatkan suntikan modal dari Industrial Bank of Korea (IBK) senilai Rp 1 triliun sedangkan untuk kasus Bank Capital (BACA), aksi korporasi yang dilakukan adalah Private Placement.

Di antara bank-bank yang melakukan right issue ada Bank MNC International (BABP) yang sahamnya tidak terserap penuh. Dari target pendanaan Rp 1,2 triliun hanya berhasil menghimpun Rp 301 miliar.

Dengan perolehan dana tersebut, maka bank milik Hary Tanoesoedibjo tersebut belum benar-benar genap memenuhi ketentuan modal Rp 3 triliun.

Selain BABP, ada juga Bank National Nobu (NOBU) milik Lippo Group yang baru melaksanakan right issue di awal tahun dengan nilai emisi mencapai Rp 403,6 miliar dengan standby buyer Star Pacific.

Namun dengan tambahan modal tersebut masih belum mencukupi ketentuan permodalan yang ditetapkan OJK mengingat tier-1 capital NOBU hanya Rp 1,62 triliun per September 2022.

Di sisi lain, OJK juga sudah mendegradasi 1 bank yang berstatus bank umum menjadi BPR yaitu Bank Prima Master karena tak mampu memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

Itulah tadi sederet upaya penyelamatan yang dilakukan di penghujung tahun guna memenuhi syarat regulator. Memang mayoritas telah berhasil memenuhinya, akan tetapi ada beberapa catatan bagi yang masih belum sesuai dan ada juga yang sudah resmi turun kasta.

(trp)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation