
Azab Wanaartha Rugikan Nasabah Rp 15 T, Mau 'Mati' pun Susah!

CNBC Indonesia memperoleh surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengajuan pembubaran dan penunjukan tim likuidasi. Dalam surat tertanggal 13 Desember 2022 ini, OJK menyampaikan dua poin penting.
Pertama, soal RUPSLB pembubaran dan pembentukan tim likuidasi pada 26 Desember 2022. Ini merupakan RUPSLB pertama sebelum RUPSLB kedua awal pekan ini.
Dalam poin itu disebutkan, pada prinsipinya OJK mengharapkan proses likuidasi dapat dilakukan dengan komitmen dan itikad baik demi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kedua, terkait pengajuan tiga orang calon tim likuidasi, OJK hanya memberikan satu catatan kepada salah satu calon. Catatan itu berupa adanya catatan untuk faktor reputasi keuangan berdasarkan data sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang diakses tanggal 12 Desember 2022.
Sementara untuk nama Harfardy M.Iqbal dan Sherly Anita tidak memiliki catatan. Sehingga, keduanya telah memenuhi ketentuan sehingga secara prinsip OJK tidak berkeberatan atas pencalonan yang dimaksud.
Adi memberikan penjelasan terkait surat tersebut. Menurutnya, itu merupakan surat lama sebagai rujukan RUPSLB pada 26 Desember 2022. Tapi, kala itu tidak ada yang hadir. "Tiba-tiba, surat itu ditindaklanjuti sendiri tanpa kordinasi," ungkapnya.
"Kami tidak bilang itu sah atau tidak. Tapi, kami gundakan yang terbaru. OJK sendiri masih mereview tim likuidasi. Terakhir, kami diminta tunggu keputusan OJK, kami selama ini selalu beroordinasi dengan OJK.
Sementara, Harvardy berpegang pada Pasal 44 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015. Jika berpegang pada pasal ini dan aspek legalitas lainnya maka penunjukan tim likuidasi sudah sah.
(dhf/dhf)