Azab Wanaartha Rugikan Nasabah Rp 15 T, Mau 'Mati' pun Susah!

Market - dhf, CNBC Indonesia
12 January 2023 13:50
Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel

Jakarta, CNBC Indonesia - Silang sengkarut Wanaartha Life kian kusut. Mulai dari pihak manajemen, tim likuidasi, hingga pemegang polis saling berseteru.

Kasus asuransi yang ditaksir menyebabkan kerugian nasabah hingga Rp 15 triliun ini berujung pada pencabutan izin usaha Wanaartha Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Imbasnya, Wanaartha Life harus dilikuidasi.

Namun, untuk menuju proses likuidasi pun tak mudah. Terbaru, Aliansi Korban Asuransi Wanaartha mencurigai tim likuidasi Wanaartha Life hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.

Para pemegang saham itu tak lain Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka. Mereka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Maka dari itu, aliansi mengajukan permohonan pertemuan pemegang polis dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan itu untuk membahas aspirasi dari para pemegang polis Asuransi Wanaartha tentang tim likuidasi pasca dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Wanaartha.

Selain itu, Aliansi juga meminta OJK untuk mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin oleh Harvady M. Iqbal itu. Mengingat tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas yang saat ini berada di luar negeri.

"Maka untuk menghindari adanya potensi tuntutan hukum dari para pemegang polis dalam hal keabsahan tim likuidasi pimpinan Harvady M. Iqbal kami menghimbau OJK agar tim likuidasi ini ditolak dan dinyatakan tidak sah," jelas perwakilan team komunikasi Aliansi Korban Wanaartha, Christian dalam keterangan pers, dikutip Kamis (12/1/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya meminta OJK untuk membentuk tim likuidasi dengan menyertakan perwakilan dari pemegang polis.

"Sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis serta memiliki keberanian melakukan gugatan kepada pihak pihak yang melakukan penggelapan dana pemegang polis terutama kepada pemegang saham mayoritas," sambung Christian

Tim Likuidasi 'Dikunciin' di Luar Gedung
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3 4

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading