Azab Wanaartha Rugikan Nasabah Rp 15 T, Mau 'Mati' pun Susah!

dhf, CNBC Indonesia
12 January 2023 13:50
Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel
Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel

Jakarta, CNBC Indonesia - Silang sengkarut Wanaartha Life kian kusut. Mulai dari pihak manajemen, tim likuidasi, hingga pemegang polis saling berseteru.

Kasus asuransi yang ditaksir menyebabkan kerugian nasabah hingga Rp 15 triliun ini berujung pada pencabutan izin usaha Wanaartha Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Imbasnya, Wanaartha Life harus dilikuidasi.

Namun, untuk menuju proses likuidasi pun tak mudah. Terbaru, Aliansi Korban Asuransi Wanaartha mencurigai tim likuidasi Wanaartha Life hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.

Para pemegang saham itu tak lain Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka. Mereka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Maka dari itu, aliansi mengajukan permohonan pertemuan pemegang polis dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan itu untuk membahas aspirasi dari para pemegang polis Asuransi Wanaartha tentang tim likuidasi pasca dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Wanaartha.

Selain itu, Aliansi juga meminta OJK untuk mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin oleh Harvady M. Iqbal itu. Mengingat tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas yang saat ini berada di luar negeri.

"Maka untuk menghindari adanya potensi tuntutan hukum dari para pemegang polis dalam hal keabsahan tim likuidasi pimpinan Harvady M. Iqbal kami menghimbau OJK agar tim likuidasi ini ditolak dan dinyatakan tidak sah," jelas perwakilan team komunikasi Aliansi Korban Wanaartha, Christian dalam keterangan pers, dikutip Kamis (12/1/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya meminta OJK untuk membentuk tim likuidasi dengan menyertakan perwakilan dari pemegang polis.

"Sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis serta memiliki keberanian melakukan gugatan kepada pihak pihak yang melakukan penggelapan dana pemegang polis terutama kepada pemegang saham mayoritas," sambung Christian

Senin (9/1/2023), Wanaartha Life menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). RUPSLB yang berlokasi di Kantor Pusat WanaArtha Life, tepatnya di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan itu setidaknya mengagendakan dua mata acara, yakni pembubaran badan hukum perseroan dan pembentukan tim likuidasi.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto membenarkan tidak mengizinkan tim likuidasi yang dipimpin oleh Harvady M. Iqbal untuk masuk.

'Kami terpaksa menolak karena hingga saat ini kami belum menerima arahan atau keputusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi," jelas Adi kepada CNBC Indonesia, (9/1/2023).

"Sehingga, kami sampaikan bahwa kami belum bisa menerimanya,"sambung Adi.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menampik penjelasan tersebut. "Persoalan penolakan eksistensi Tim Likuidasi dari Direksi karena belum ada keputusan dari OJK, landasannya dari peraturan yang mana?" tanya Harvardy.

Menurutnya, OJK justru sudah menyetujui kandidat Tim Likuidasi, yaitu Harvardy sendiri dan Sherly Anita, sesuai surat OJK tanggal 13 Desember 2022.

Para pemegang saham juga sudah mengeluarkan keputusan para pemegang saham mengenai pembentukan Tim Likuidasi, sesuai Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham tanggal 30 Desember 2022.

"Itu semua sudah sesuai Pasal 4 ayat 2, ayat 5 juncto Pasal 4 ayat 1 POJK 28/2015," kata Harvardy.

Adapun kehadiran tim likuidasi itu adalah untuk mewakili pemegang saham Wanaartha, yakni PT Fadent Consolidated Company dan Yayasan Sarana Wana Jaya.

Kedatangan tim likuidasi, lanjut Harvardy, juga telah diinformasikan pemegang saham kepada para direksi. Tapi, jajaran direksi tidak mau menerima tim likuidasi.

"Poinnya, RUPSLB hari ini tidak terselenggara bukan karena pemegang saham tidak hadir, tapi karena tim likuidasi selaku perwakilan pemegang saham tidak diizinkan masuk," terang Harvardy.

CNBC Indonesia memperoleh surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengajuan pembubaran dan penunjukan tim likuidasi. Dalam surat tertanggal 13 Desember 2022 ini, OJK menyampaikan dua poin penting.

Pertama, soal RUPSLB pembubaran dan pembentukan tim likuidasi pada 26 Desember 2022. Ini merupakan RUPSLB pertama sebelum RUPSLB kedua awal pekan ini.

Dalam poin itu disebutkan, pada prinsipinya OJK mengharapkan proses likuidasi dapat dilakukan dengan komitmen dan itikad baik demi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kedua, terkait pengajuan tiga orang calon tim likuidasi, OJK hanya memberikan satu catatan kepada salah satu calon. Catatan itu berupa adanya catatan untuk faktor reputasi keuangan berdasarkan data sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang diakses tanggal 12 Desember 2022.

Sementara untuk nama Harfardy M.Iqbal dan Sherly Anita tidak memiliki catatan. Sehingga, keduanya telah memenuhi ketentuan sehingga secara prinsip OJK tidak berkeberatan atas pencalonan yang dimaksud.

Adi memberikan penjelasan terkait surat tersebut. Menurutnya, itu merupakan surat lama sebagai rujukan RUPSLB pada 26 Desember 2022. Tapi, kala itu tidak ada yang hadir. "Tiba-tiba, surat itu ditindaklanjuti sendiri tanpa kordinasi," ungkapnya.

"Kami tidak bilang itu sah atau tidak. Tapi, kami gundakan yang terbaru. OJK sendiri masih mereview tim likuidasi. Terakhir, kami diminta tunggu keputusan OJK, kami selama ini selalu beroordinasi dengan OJK.

Sementara, Harvardy berpegang pada Pasal 44 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015. Jika berpegang pada pasal ini dan aspek legalitas lainnya maka penunjukan tim likuidasi sudah sah.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio turut menanggapi keberadaan tim likuidasi. Adapun tanggapannya adalah sebagai berikut.

1. Saya dan Seluruh pemegang polis (PP) Korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M. Iqbal sebagai Team Likuidator. Oleh karena itu, Harvady M. Iqbal untuk menghentikan upayanya yang terus menerus dengan menggunakan Media menyebut Team Likuidator yang dapat mencuci otak seluruh PP.

2. Berkaitan dengan iklan dan Informasi di sebuah harian nasional pada 11 januari 2023, tolong Harvady M. Iqbal bisa dengan bijaksana untuk menahan diri terlebih dahulu sampai OJK memberikan informai Keputusan yang di tuangkan dalam surat keputusan yang sah. Jangan sampai seluruh Pemegang Polis melihat Ambisi Harvady M. Iqbal yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya Agenda Lain di luar Kepentingan Pemegang Polis yang mengakibatkan kerugian bagi PP.

3. Tanggal 11 januari 2023 sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada Pihak Manajemen PT WAL jawaban bahwa informasi tersebut bukan dari Pihak Manjemen dan mereka pun tidak mengetahui hal tersebut.

4. OJK harus Bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara langsung kepada Pemegang Polis dan Manajemen PT WAL atas kekisruhan yang sudah terjadi ini

5. dan OJK juga harus bersikap Tegas membela dan melindungi  PP supaya dalam membentuk tim likuidasi wajib menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis yang jumlahnya belasan triliun.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular