
Menanti BI Buka-bukaan Data Eksportir Nakal, Apa Mungkin?
Keterbatasan tersebut kerap menyulitkan DJBC karena selama proses penerbitan terjadi banyak perubahan. Di antaranya adalah eksportir sudah berpindah alamat, gulung tikar, atau berganti nama.
Padahal, DJBC sebagai pelaksana di lapangan adalah pihak yang akan melakukan penagihan. "Apakah yang sudah bersangkutan sudah membayar. Kapan dia menyelesaikan kadang kita gak bisa monitor. Karena sistem informasi kita mengacu dari sistem di BI. Karena itu penyelesaiannya di bank, gak ke kita," ujar Vita.
BI juga hanya memberikan surat tagihan secara berkala dan tidak ada jadwal yang ditentukan.
Sejak relaksasi denda berakhir dan sanksi pengenaan berlaku kembali pada 2021, BI baru mengirim lima kali surat tagihan. Total da 216 eksportir yang melanggar. Nilai sanksi diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.
Dari penagihan senilai Rp 53 miliar banyak sebanyak 30% sudah dilakukan pelunasan.
Pelaksana Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riza Agustian Achmad menjelaskan keseluruhan denda sebesar Rp 53 miliar adalah karena eksportir belum melaporkan DHE. Tarif denda yang diberlakukan adalah 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Dengan menghitung besaran tarif denda sebesar 0,5% dan total nilai denda sebesar Rp 53 miliar maka DHE yang belum dilaporkan mencapai Rp 10,6 triliun.
Nilai tersebut setara dengan US$ 680,14 juta bila dihitung dengan menggunakan kurs Rp 15.585/US$1.
BI dan Kementerian Keuangan bukan tidak menyadari keterbatasan tersebut. Kedua instansi kini tengah menyiapkan satu sistem yang bisa mengintegrasikan data DJB dan BI. Sistem tersebut diharapkan bisa sudah tercipta pada tahun depan sehingga pengawasan DHE bisa dimaksimalkan.
Kepala ekonom BCA David Sumual mengatakan langkah BI dan DJBC untuk mengintegrasi sistem pengawasan adalah inisiatif yang sangat baik.
"Ini inisiatif yang sangat baik dari kedua instansi. Perlu dibangun sistem informasi dan automasi agar info tentang DHE ini bisa ditindaklanjuti sehingga devisa ekspor kita optimal," tutur David, kepada CNBC Indonesia.
Terintegrasinya sistem pengawasan diharapkan juga bisa mempermudah untuk menindaklanjuti pelanggaran karena eksportir yang belum melaporkan DHE bisa langsung terbaca.
Senada, kepala ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro juga melihat integrasi data antara otoritas keuangan akan menjadi kunci dalam pengawasan DHE. "Kuncinya (pengawasan DHE) ada di data sharing atau pooling data ," tutur Andry, kepada CNBC Indonesia
(mae/mae)