
Eksportir Boleh Ambil DHE Buat Operasional, Ini Rincian & Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menetapkan mulai 1 Maret 2025, seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau 100% wajib disimpan di dalam negeri. Meski demikian Prabowo tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Adapun ruang yang dimaksud adalah pertama penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
"Kedua, pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak, PNBP dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025)
Prabowo melanjutkan yang ketiga yaitu, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia atau tersedia namun hanya sebagian atau tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi pasokan di dalam negeri.
"Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman barang modal dalam bentuk valas," terang Prabowo.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Dalam pasal ini diatur pula sanksi administrasi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan PP ini," paparnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI