Buka-Bukaan Sri Mulyani Cs Tangani 'Bank Sakit' di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam sidang paripurna pekan lalu, maka istilah 'Bank Gagal' di dalam negeri juga sudah tidak berlaku.
Tertuang di dalam Pasal 337 UU PPSK, pemerintah dan DPR lewat UU PPSK bersepakat untuk mengganti istilah Bank Gagal menjadi 'Bank dalam Resolusi.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang sekaligus sebagai Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan UU PPSK, mengungkap alasan di balik penggantian istilah bank-bank sakit menjadi Bank dalam Resolusi.
Febrio menjelaskan, terminologi bank gagal saat ini dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi dari bank yang bersangkutan. Karena pasalnya, bank yang tengah sakit di Indonesia masih memiliki potensi untuk kembali sehat.
"Kalau bank gagal kesannya sudah ada di titik tertentu, padahal yang ingin kita cerminkan itu adalah bahwa kondisi bank tertentu ada dalam sense of continuum. Kita ingin melihat dia bagian dari proses," jelas Febrio secara kepada CNBC Indonesia via video conference, Senin (19/12/2022).
Selain itu, perkembangan yang ada saat ini, kata Febrio, tak semuanya memiliki persoalan yang sama. Kini persoalan perbankan bukan hanya soal masalah likuiditas, tapi juga ada masalah insolvensi.
Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu.
"Dalam konteks ini degree (tingkatan) dari insolvensi juga berbeda-beda," jelas Febrio.
"Di dalam undang-undang ini, kita harapkan dan dilakukan cukup tegas adalah kapan dia disebut sebagai bank yang memiliki masalah likuiditas, atau kapan disebut sebagai insolvensi," kata Febrio lagi.
Dalam menetapkan status 'bank dalam resolusi', tentu kata Febrio akan menggunakan indikator-indikator yang cukup objektif.
Terkait mengenai penjabaran detail mengenai bank yang masuk dalam kategori 'Bank dalam Resolusi' ini akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
(cap/cap)