Bedah UU PPSK

Buka-Bukaan Sri Mulyani Cs Tangani 'Bank Sakit' di RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 December 2022 09:10
Suasana Transaksi di Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Foto: Suasana Transaksi di Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam sidang paripurna pekan lalu, maka istilah 'Bank Gagal' di dalam negeri juga sudah tidak berlaku.

Tertuang di dalam Pasal 337 UU PPSK, pemerintah dan DPR lewat UU PPSK bersepakat untuk mengganti istilah Bank Gagal menjadi 'Bank dalam Resolusi.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang sekaligus sebagai Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan UU PPSK, mengungkap alasan di balik penggantian istilah bank-bank sakit menjadi Bank dalam Resolusi.

Febrio menjelaskan, terminologi bank gagal saat ini dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi dari bank yang bersangkutan. Karena pasalnya, bank yang tengah sakit di Indonesia masih memiliki potensi untuk kembali sehat.

"Kalau bank gagal kesannya sudah ada di titik tertentu, padahal yang ingin kita cerminkan itu adalah bahwa kondisi bank tertentu ada dalam sense of continuum. Kita ingin melihat dia bagian dari proses," jelas Febrio secara kepada CNBC Indonesia via video conference, Senin (19/12/2022).

Selain itu, perkembangan yang ada saat ini, kata Febrio, tak semuanya memiliki persoalan yang sama. Kini persoalan perbankan bukan hanya soal masalah likuiditas, tapi juga ada masalah insolvensi.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu.

"Dalam konteks ini degree (tingkatan) dari insolvensi juga berbeda-beda," jelas Febrio.

"Di dalam undang-undang ini, kita harapkan dan dilakukan cukup tegas adalah kapan dia disebut sebagai bank yang memiliki masalah likuiditas, atau kapan disebut sebagai insolvensi," kata Febrio lagi.

Dalam menetapkan status 'bank dalam resolusi', tentu kata Febrio akan menggunakan indikator-indikator yang cukup objektif.

Terkait mengenai penjabaran detail mengenai bank yang masuk dalam kategori 'Bank dalam Resolusi' ini akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Febrio mengungkapkan, dalam menangani bank sakit alias bank yang masuk dalam kategori 'bank dalam resolusi', UU PPSK telah memperjelas dan merinci tugas masing-masing lembaga keuangan.

"Kita jelaskan dengan rinci, BI itu perannya apa dalam bank penyehatan, OJK apa perannya dalam kondisi bank dalam penyehatan. Bahkan LPS juga kita masukan (perkuat) perannya," jelas Febrio.

Seperti diketahui, lewat UU PPSK, tugas dan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank sakit alias bank dalam resolusi ini juga telah diperkuat.

Adapun nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank, yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.

Terhitung sejak LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas bank dalam resolusi, maka LPS berwenang menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank dalam resolusi.

Seperti tertuang di dalam Pasal 25 pada bagian tentang LPS, dijelaskan, Lembaga Penjamin Simpanan berhak mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada bank.

Selain itu, LPS juga berhak untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank dalam resolusi.

"LPS itu sekarang sebagai risk minimizer. Berharap supaya ketika suatu bank mengalami permasalahan, khususnya masuk ke insolvensi, LPS bisa masuk lebih awal untuk bisa jadi bagian dari pengawasan bank tersebut," jelas Febrio.

Tujuannya, menurut Febrio, jika ada bank yang mengalami insolvensi, kemudian kondisinya tidak kondusif lagi dan kalau mengarah ke arah resolusi, LPS-nya tidak kaget lagi.

"Dia tahu benar bank yang sedang mengalami masalah tersebut," ujarnya lagi.

Febrio bilang, LPS juga diberikan ruang untuk masuk secara kredibel yang intinya bagaimana si pemegang saham pengendali semakin punya tanggung jawab dan semakin punya peran dari melakukan penyehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atau penanganan 'bank dalam resolusi' akan diatur di dalam Peraturan LPS.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular