
Buka-Bukaan Sri Mulyani Cs Tangani 'Bank Sakit' di RI

Febrio mengungkapkan, dalam menangani bank sakit alias bank yang masuk dalam kategori 'bank dalam resolusi', UU PPSK telah memperjelas dan merinci tugas masing-masing lembaga keuangan.
"Kita jelaskan dengan rinci, BI itu perannya apa dalam bank penyehatan, OJK apa perannya dalam kondisi bank dalam penyehatan. Bahkan LPS juga kita masukan (perkuat) perannya," jelas Febrio.
Seperti diketahui, lewat UU PPSK, tugas dan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank sakit alias bank dalam resolusi ini juga telah diperkuat.
Adapun nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank, yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Terhitung sejak LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas bank dalam resolusi, maka LPS berwenang menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank dalam resolusi.
Seperti tertuang di dalam Pasal 25 pada bagian tentang LPS, dijelaskan, Lembaga Penjamin Simpanan berhak mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada bank.
Selain itu, LPS juga berhak untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank dalam resolusi.
"LPS itu sekarang sebagai risk minimizer. Berharap supaya ketika suatu bank mengalami permasalahan, khususnya masuk ke insolvensi, LPS bisa masuk lebih awal untuk bisa jadi bagian dari pengawasan bank tersebut," jelas Febrio.
Tujuannya, menurut Febrio, jika ada bank yang mengalami insolvensi, kemudian kondisinya tidak kondusif lagi dan kalau mengarah ke arah resolusi, LPS-nya tidak kaget lagi.
"Dia tahu benar bank yang sedang mengalami masalah tersebut," ujarnya lagi.
Febrio bilang, LPS juga diberikan ruang untuk masuk secara kredibel yang intinya bagaimana si pemegang saham pengendali semakin punya tanggung jawab dan semakin punya peran dari melakukan penyehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atau penanganan 'bank dalam resolusi' akan diatur di dalam Peraturan LPS.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
