Lengkap! Begini Aturan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 06/12/2022 09:15 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR masih terus membahas mengenai aturan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di dalam Rancangan Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Aturan KSP akan dirombak habis-habisan di dalam RUU PPSK. Mulai dari operasionalnya, sistem pengawasannya, hingga aturan sanksi hukuman jika ada pegiat KSP yang melanggar aturan.

Pemerintah mengklaim, pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di dalam RUU PPSK salah satunya terlihat dari mandat yang diberikan kepada OJK. Di dalam RUU PPSK tugas OJK juga akan ditambah untuk mengawasi operasional KSP.


"OJK akan diberi mandat mengatur koperasi simpan pinjam, aktivitas aset digital termasuk aset kripto, dan inovasi teknologi sektor keuangan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memulai rapat kerja dengan Komisi XI DPR November silam, dikutip Selasa (6/12/2022).

CNBC Indonesia telah merangkum hasil pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR tentang KSP yang sudah dibahas sejak November lalu. Berikut rangkuman lengkapnya.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen

Pages