
Kemarin PHK GoTo Cs, Sekarang Tekstil Cs, Next Siapa Lagi?

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan asessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.
Secara khusus, APINDO mengharapkan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023.
Sebab, dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.
"Permenaker 18 yang kita melalui Apindo akan minta uji materi MA.. Dan karena ini melanggar UU Ciptaker dan PP 36 yang notabene lebih tinggi secara perundangan," ujar Anne.
[Gambas:Video CNBC]