Bos Kontraktor Tolak Perhitungan UMP Naik 10%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 November 2022 18:00
pekerja konstruksi
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan menggunakan formulasi penghitungan kenaikan, yang dibatasi maksimal 10%.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini pun direspons negatif oleh pengusaha jasa konstruksi.

Wakil Ketua Umum VIII BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Didi Aulia mengatakan, dengan perhitungan adanya kenaikan upah minimum naik maksimal 10% bakal mempengaruhi pada ongkos konstruksi.

"(Kontraktor) bakal tambah sulit," kata kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).

Dia menjelaskan 2 tahun jasa industri konstruksi dihantam pandemi Covid-19, yang membuat anggaran pembangunan dialokasikan pada kesehatan. Ditambah kenaikan harga BBM pada September 2022 yang juga diikuti lonjakan harga material bangunan.

"Sekarang apa yang terjadi? Ongkos naik, harga barang naik, suku bunga naik, upah naik. UMP mau dinaikkan lagi. Udah lah jangan," kata Didi.

Dampaknya kontraktor akan kesulitan penawaran harga pada saat mengikuti tender ketika harga ongkos konstruksi naik. Terlebih saat ini dalam tender pemenang itu berdasarkan harga terendah.

"Coba cek di LPSE itu pemenang kontrak yang menawar dengan harga terendah itu yang menang. Mau kualitas apa yang diharapkan?" katanya.

Selain itu Didi menjelaskan sampai saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana kebanyakan pekerja dengan status lepas.

"Apalagi untuk proyek single years satu tahun selesai. Mungkin nggak sampai 12 bulan, 7-6 bulan bekerja," pungkas dia.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular