Tok! Antam Menangkan Gugatan dari Philip Tonggoredjo

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Sabtu, 19/11/2022 08:15 WIB
Foto: Gedung ANTAM (Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Antam Tbk. (ANTM) memenangkan perkara melawan Philip Tonggoredjo atas gugatan sebesar Rp 59,45 miliar.

Adapun, Antam digugat Philip Tonggoredjo terkait wanprestasi sebesar 84.120 gram emas ditambah Rp59,45 miliar serta uang paksa. Gugatan ini didaftarkan pada Senin (27/12/2021) dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Andi Simangunsong, kuasa hukum Antam menyebutkan bahwa gugatan Philip Tonggoredjo kepada Antam dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Hakim pada tanggal 7 November 2022.


"Informasi putusan ini kami terima melalui sistem e-Court pada tanggal 7 November 2022 dan saat ini kami sedang menunggu salinan putusan," jelas Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (19/11/2022).

Antam memastikan bahwa penyerahan emas telah tuntas dilakukan secara keseluruhan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan dari Philip Tonggoredjo untuk seluruhnya dan Philip Tonggoredjo harus membayar biaya perkara.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kebut Hilirisasi, Sektor Nikel-Timah Kian Bersinar?