Resmi! Antam Spin-Off Sebagian Unit Usaha Tambang Nikelnya

Jakarta, CNBC Indondesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui keterbukaan informasinya telah menandatangani akta pemisahan sebagian aktiva dan segmen usaha pertambangan nikelnya ke dua perusahaan.
Diantara pemisahan sebagian usaha pertambangan nikel itu dilakukan ANTM ke dalam PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan juga ke dalam PT Sumberdaya Arindo (SDA).
"Perseroan telah melakukan pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel Perseroan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara ke dalam Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu NKA dan SDA, dimana pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel Perseroan efektif pada tanggal 30 September 2022," terang Manajemen dalam keterbukaan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (13/10/2022).
Adapun pemisahan sebagian segmen usaha nikel ditindaklanjuti dengan peningkatan modal pada NKA dan SDA per tanggal 30 September 2022.
Manajemen menyebutkan, bahwa pemisahan sebagian segmen usaha nikel ini merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan yang didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
"Yang merupakan transaksi antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang 99% atau lebih sahamnya dimiliki oleh Perseroan; dan Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tandas Manajemen.
Sebagaimana diketahui, pemisahan Sebagian Segmen Usaha Nikel ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 juncto Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dikarenakan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Nikel adalah transaksi material yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, untuk melaksanakan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Nikel, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS atau menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Namun Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Nikel dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
"Untuk melakukan pemisahan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS untuk memenuhi Pasal 127 ayat (1) UUPT dan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Berita," tandas Manajemen.
[Gambas:Video CNBC]
Dear Investor, Catat Nih Tanggal Bagi Dividen Antam
(pgr/pgr)