Omnibus Law Keuangan
Mengenal Bank Emas, Usulan Sri Mulyani Cs di RUU PPSK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai serius untuk merealisasikan pembentukan bank emas alias bullion bank. Rencananya bullion bank akan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Usulan mengenai pembentukan bullion bank di dalam RUU PPSKĀ disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).
Aturan mengenai bullion bank sebelumnya tidak ada di dalam draft RUU PPSK yang disusun oleh Komisi XI DPR. Kemudian pemerintah mengusulkanĀ untuk masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan ke DPR atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan DIM RUU PPSK," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani bilang, pembentukan bullion bank pada dasarnya untuk memperdalam pasar keuangan di tanah air, sehingga pilihan investasi untuk masyarakat bisa beragam, tidak sebatas pada instrumen investasi yang ada saat ini.
Pun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berinvestasi di tabungan emas saat ini. Mengingat di Indonesia saat ini sudah terdapat lembaga pelat merah yang menyediakan tabungan emas digital seperti Pegadaian dan PT Antam Tbk, yang belum diatur ketat regulasinya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan lebih lanjut mengenai aktivitas yang terkait dengan bullion bank.
Suminto mengatakan, aktivitas yang akan berlangsung di dalam bullion bank diantaranya adalah investasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, baik itu perbankan atau non perbankan.
"Seperti misalnya lembaga jasa keuangan itu melakukan penyimpanan emas, gadai emas, jual beli emas atau perdagangan emas. Tapi, yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan," jelas Suminto saat ditemui di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali baru-baru ini, dikutip Kamis (17/11/2022).
Oleh karena itu, nantinya aktivitas bullion bank akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena penyelenggaranya merupakan lembaga jasa keuangan.
Sebaliknya, aktivitas perdagangan emas yang berupa transaksi fisik komoditi atau transaksi non lembaga jasa keuangan, seperti toko emas tidak akan masuk dalam pengawasan OJK.
"Pegadaian itu kan termasuk jasa keuangan non bank, jadi yang diawasi OJK adalah aktivitas bullion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kalau yang melakukan bukan lembaga jasa keuangan, ya tidak diawasi OJK," tutur Suminto.
Bank Emas di Negara Lain
Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan, di sebagian besar negara baik itu Amerika Serikat, Eropa, peserta bullion bank kebanyakan adalah bank-bank konvensional juga.
Dengan adanya bullion bank ini, masyarakat yang benar-benar tidak begitu paham akan investasi bisa membeli emas. Meskipun juga harganya naik turun, tapi bentuk fisiknya tidak hilang.
"Mereka sebenarnya sama kayak bank-bank lain, tapi underlying asetnya itu emas. Jadi, semuanya di denominasi dalam emas, tapi banking transaksinya sama. Mereka tidak menggunakan uang kartal biasa, tapi emas," jelas David.
Di banyak negara, bullion bank pun juga kegiatannya layaknya transaksi perbankan saat ini, seperti peminjaman, investasi, transaksi derivatif, bahkan sesama bank atau dengan bank sentral pun bisa melakukan transaksi emas.
Misalnya saja, kata David, ketika perbankan membutuhkan likuiditas, kemudian mereka mengagunkan simpanan emas yang ada di brankas mereka ke bank sentral, atau sebaliknya bank sentral juga bisa melakukan hal yang sama.
"Ini bisa jadi bagian operasi moneter di negara tersebut sebenarnya. Bisa mempengaruhi money supply juga lewat underlying emas," tutur David saat dihubungi CNBC Indonesia Rabu (16/11/2022).
Oleh karena itu, di banyak negara lain, bullion bank ini biasanya di bawah pengawasan bank sentral. Karena itu melibatkan operasi moneter.
Kendati demikian, apabila di Indonesia bullion bank akan di bawah pengawasan OJK, menurut David tidak masalah, yang terpenting harus jelas seperti apa mekanismenya.
"Siapa dan apa yang diatur, bagaimana mengaturnya, itu harus jelas dulu. Tentang mau di bawah OJK atau BI (Bank Indonesia), perlu dikaji pro dan kontranya bagaimana. Mungkin lihat juga studi banding ke banyak negara seperti apa," jelas David.
Analiss DCFX Futures Lukman Leong menjelaskan, aturan dan skema bullion bank sangat luas. Namun, pada prinsipnya melibatkan aktivitas pasar logam mulia.
"Kegiatan ini meliputi kliring, manajemen risiko, lindung nilai, perdagangan, penyimpanan, dan bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam," jelas Lukman kepada CNBC Indonesia.
Lukman pun menyambut baik adanya usulan regulasi bullion bank di dalam RUU PPSK, karena dengan demikian dapat memberikan opsi baru kepada masyarakat untuk berinvestasi dan untuk memberikan rasa keamanan pada calon nasabah nantinya.
Indonesia sebagai 10 terbesar negara penghasil emas, kata Lukman sudah saatnya memang bullion bank hadir di Indonesia.
"Karena sekarang kan katanya diparkirkan di Singapura. Saya kira ini bagus untuk merebut pangsa pasar dan sudah saatnya sebagai produsen emas terbesar, dan ada kebutuhannya di sana," tuturnya.
Senada, Analis Sinarmas Futures Ariston Tjendra berharap agar ke depannya, bullion bank bisa mendukung perdagangan fisik emas digital saat ini.
Di tambah, menurut Ariston tempat penyimpanan fisik emas memang diperlukan di dalam mekanisme transaksi pasar fisik emas digital, seperti yang saat ini sudah diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Pemerintah pastinya akan membuat bank ini sangat layak sebagai tempat penyimpanan emas. Ada banyak bank bullion yang bisa dijadikan standar acuan seperti bank-bank bullion yang menjadi anggota LBMA (London Bullion Market Association)," jelas Ariston.
[Gambas:Video CNBC]
Masuk RUU PPSK, RI Bakal Segera Punya Bank Emas!
(cap/mij)