Terungkap di G20! RI Butuh Rp780 T Dalam 10 Tahun, Buat Apa?

News - pgr, CNBC Indonesia
14 November 2022 10:25
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar, Selasa (8/11/2022).  Jokowi secara langsung sejumlah tempat yang akan dijadikan lokasi penyelenggaraan KTT G20. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar, Selasa (8/11/2022). Jokowi secara langsung sejumlah tempat yang akan dijadikan lokasi penyelenggaraan KTT G20. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong pelaksanaan pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai upaya mengejar target netral karbon atau net zero emission (NZE) di tahun 2060.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk membangun pembangkit EBT dalam 10 tahun ke depan misalnya, Indonesia membutuhkan biaya sebanyak US$ 50 miliar atau Rp 780 triliun (kurs Rp 15.600 per US$).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebutkan, dalam satu dekade atau 10 tahun ke depan, pemerintah akan membangun pembangkit listrik berbasis EBT dengan total kapasitas mencapai 22 Giga Watt (GW) yang diperkirakan akan menghabiskan biaya cukup besar.

Meski mahal, dengan membangun pembangkit listrik berbasis EBT, adalah salah satu cara untuk mengakselerasi dalam proses transisi energi dan mengejar target Net Zero Emission pada tahun 2060, karena pembangkit EBT sudah tentu merupakan pembangkit tanpa emisi karbon.

"Pembangunan pembangkit EBT dalam 10 tahun mendatang, akan memakan biaya sebesar US$ 50 miliar," kata Menteri pada acara B20 Summit Dialogue on Advancing Innovative, Inclusive and Colaborative Growth di Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022).

Dengan biaya yang besar tersebut, Arifin memaparkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor pembangkit EBT dengan cara membuat kebijakan dan regulasi yang memudahkan serta mampu membuat investor tertarik untuk berinvestasi.

Sebut saja, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang baru disahkan bulan September lalu, kemudian ada pula Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini masih bergulir proses pembahasannya.

"Jadi ini merupakan kesempatan yang sangat bagus kepada komunitas bisnis untuk datang dan berkolaborasi dalam membangun energi yang lebih hijau," tandas Arifin.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Komitmen Dunia Dorong Transisi Energi


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading