Masuk RUU PPSK, RI Bakal Segera Punya Bank Emas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan adanya penambahan substansi mengenai aturan pembentukan Bullion Bank alias Bank Emas di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sri Mulyani menjelaskan, pembentukan Bank Emas pada dasarnya bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam, sehingga membuat masyarakat di Indonesia tidak terbatas untuk berinvestasi.
Pun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berinvestasi di tabungan emas. Seperti diketahui, di Indonesia sendiri terdapat lembaga pelat merah yang menyediakan tabungan emas seperti Pegadaian dan PT Antam Tbk.
"Ini sebetulnya untuk men-establish yang beberapa praktik yang dilakukan, misalnya Pegadaian yang selama ini tidak khusus untuk masalah emas, yang ini akan dilakukan seperti itu," jelas Sri Mulyani saat ditemui di kompleks DPR, Kamis (10/11/2022).
"Jadi, dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas," kata Sri Mulyani lagi.
Sri Mulyani bilang, pengawasan Bank Emas ini nantinya akan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran ada aspek pengelolaan investasi.
"Seperti kripto juga kan ada yang pure aset, ada juga yang lebih denominasinya adalah currency, maka kita lebih ke OJK, tujuannya untuk integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase (sengketa)," ujarnya.
Sri Mulyani bilang, dengan adanya Bank Emas ini, maka akan membuat masyarakat tidak merasa Indonesia terlalu limited atau terbatas opsinya, maupun dari sisi kemampuan transaksi, sehingga bisa melakukan transaksi di dalam negeri.
Oleh karena itu, kata Sri Mulyani untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bentuk simpanan emas, butuh diatur untuk bisa memberikan kepastian hukum.
Bullion Bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya.
Pada beberapa kesempatan sejak tahun lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan beberapa hal yang menjadi sorotan pemerintah terkait pembentukan bank tersebut.
"Pembentukan bank emas ini membuat kita tak perlu memarkir emasnya di Bullion Bank Singapura. Karena sekarang kan yang terjadi begitu untuk menghindarkan PPN," kata Airlangga pada November 2021 lalu.
Apabila Indonesia memiliki Bullion Bank sendiri tentu bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Yang mana pemerintah tidak perlu memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor lagi untuk komoditas emas.
Jadi transaksi emas bisa dilakukan di Indonesia tanpa perlu melalui perantara Bullion Bank internasional. Saat ini seperti yang Airlangga katakan, bank penyedia transaksi lengkap termasuk Bullion Bank ada di Singapura.
[Gambas:Video CNBC]
Simak! Kata 3 Ekonom Soal Rencana Bank Emas RI
(cap/mij)