Bos BI Buka Suara Soal RUU PPSK, Independensi Nomor Satu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Seperti diketahui, DPR mengusulkan RUU PPSK masuk ke dalam daftar prioritas legislasi tahun 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan OJK, LPS dan pemerintah masih melakukan koordinasi erat untuk mendorong reformasi sektor keuangan dengan tetap mengedepankan usulan masing-masing lembaga.
Selain itu, dia memastikan pemerintah mendukung independensi bank sentral dalam reformasi sektor keuangan.
"Presiden menegaskan independensi adalah hal mendasar dari pilar kebijakan ekonomi kita di bidang bank sentral, khususnya Moneter," ujar Perry, Kamis (20/10/2022).
Perry pun memastikan pada waktunya pemerintah akan menyampaikan pandangan-pandangan bersama berkaitan dengan reformasi sektor keuangan menuju Indonesia maju dan penguatan digitalisasi serta koordinasi di KSSK.
"Dengan sekali lagi mengedepankan independensi BI yang oleh Pak Presiden ditekankan sangat penting," tegas Perry.
RUU PPSK alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Lewat Omnibus Law Keuangan ini, maka sederet aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dirombak.
Adapun, mengenai aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan beberapa poin telah diubah dari aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam draft RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia dengan draft tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.
DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik. Namun, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi.
"Kan kita disini (kalangan politisi) banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.
[Gambas:Video CNBC]
Butuh Kajian Ilmiah! Rombak BI, OJK & LPS Jangan Buru-buru
(haa/haa)