Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!

dhf, CNBC Indonesia
29 September 2022 13:55
Karangan Bunga dan Poster Aksi Damai Indosurya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Karangan Bunga dan Poster Aksi Damai Indosurya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri bebas.

Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun ini. Alasannya karena masa penahanan 120 hari sudah habis.

Meski begitu, Henry dan June masih berstatus tersangka. Kasus yang menjeratnya juga tetap berlanjut.

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri.
Ia sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM bahwa kasus ini merupakan kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud mengutip laman detik.com, Rabu.

Mahfud menjelaskan, dua tersangka tersebut dibebaskan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar.

Mahfud melanjutkan, dirinya mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan delik yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," ungkapnya.

(dhf/dhf)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular