
Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!

DPR-RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi terkait isu ini. Dari sini terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bauar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.
"Kemudian sudah berjalan proses saat ini adalah proses pembayaran kewajiban berdasarkan putusan PKPU. Jadi homologasi yang sudah disepakati dan sudah diputuskan oleh sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar eputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi kala itu.
"Memang kemudian dari informasi yang kami ikuti proses pembayaran ini kan baru dimulai Januari kemarin dan ini akan berlangsung sampai 2026. Memang panjang," sambungnya.
Ia juga menanggapi soal kabar adanya nasabah yang belum menerima pembayaran sejak Januari 2021. Ahmad mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat Kedeputian Perkoperasian Kemenkop dan UKM, sebagian pembayaran sudah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam homologasi.
"Hanya saja memang yang terakhir dengan alasan sebagian dari fixed asset yang dijadikan sebagai jaminan itu belum selesai penjualannya sehingga informasi terakhir, dua bulan terakhir ini kira-kira April-Mei kami dapatkan informasi agak tersendat," kata Ahmad.
"Tetapi secara umum, kami ikut memantau ini dari sisi pembayaran pengembalian kewajiban ini sejauh yang kami ikuti untuk pembayaran ini masih dapat berjalan. Dan kami akan terus ikuti karena ini masih awal dan ini masih akan berlangsung sampai tahun 2026. Saya kira demikian," lanjutnya.
(dhf/dhf)