Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Pembayaran Klaim Kian Suram
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life dengan inisial KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022), seperti dilaporkan detikcom.
Nurul menyatakan Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.
"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," katanya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh KS adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta. Kedua, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ketiga UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, dan pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, para nasabah Kresna Life dalam pernyataannya menyebut, kejadian ini justru menambah keresahan nasabah-nasabah karena akan dijadikan alasan lagi oleh Kresna untuk tidak membayar klaim nasabah.
"Pada awalnya Kresna sudah mencicil pembayaran sampai dengan Maret 2022. Akan tetapi karena OJK tidak kunjung mencabut PKU yang sudah lebih dari satu tahun, menurut management Kresna, menyebabkan kesulitan Kresna dalam menjalankan usahanya untuk membayar klaim nasabah-nasabah sehingga sejak Maret 2022 pembayaran terhenti kembali," tulis pernyataan tersebut.
Menanggapi tindakan Bareskrim ini, nasabah-nasabah sangat heran kenapa OJK tidak bekerja sama dengan Bareskrim sejak Kresna gagal bayar untuk segera menyelidiki aliran dana, menyita aset dan mengembalikan kepada nasabah-nasabah.
Padahal, OJK dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan seharusnya sudah mengetahui ke mana aliran dana premi para nasabah dan diberi kewenangan penuh oleh negara untuk melakukan hal tersebut demi kepentingan nasabah-nasabah.
"Sekarang atas usaha-usaha dan susah payah, nasabah sendiri-sendiri melapor kepada Bareskrim sejak April 2020, baru Bareskrim mengambil tindakan menetapkan Dirut Kresna sebagai tersangka atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU," jelasnya.
Nasabah-nasabah juga berpendapat bahwa gagal bayar Kresna juga sebagian besar merupakan kelalaian dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi konsumen sebagai tugas pokok OJK, dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja.
(vap/vap)