
Dirut Kresna Life jadi Tersangka, Kok Nasabah Teriak Protes?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life sebagai tersangka ternyata malah menambah keresahan para nasabah. Pasalnya, ini akan dijadikan alasan lagi oleh Kresna untuk tidak membayar klaim nasabah.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life dengan inisial KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada awalnya Kresna sudah mencicil pembayaran sampai dengan Maret 2022. Akan tetapi karena OJK tidak kunjung mencabut PKU yang sudah lebih dari satu tahun, menurut management Kresna, menyebabkan kesulitan Kresna dalam menjalankan usahanya untuk membayar klaim nasabah-nasabah sehingga sejak Maret 2022 pembayaran terhenti kembali," tulis pernyataan nasabah, dikutip Rabu (21/9/2022).
Menanggapi tindakan Bareskrim ini, nasabah-nasabah sangat heran kenapa OJK tidak bekerja sama dengan Bareskrim sejak Kresna gagal bayar untuk segera menyelidiki aliran dana, menyita aset dan mengembalikan kepada nasabah-nasabah.
Padahal, OJK dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan seharusnya sudah mengetahui ke mana aliran dana premi para nasabah dan diberi kewenangan penuh oleh negara untuk melakukan hal tersebut demi kepentingan nasabah-nasabah.
"Sekarang atas usaha-usaha dan susah payah, nasabah sendiri-sendiri melapor kepada Bareskrim sejak April 2020, baru Bareskrim mengambil tindakan menetapkan Dirut Kresna sebagai tersangka atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU," jelasnya.
Para nasabah juga mempertanyakan apa yang akan dilakukan OJK sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen/nasabah.
Menurut mereka, nasabah memerlukan tindakan nyata OJK, dan bukan pernyataan retorik bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang berlaku, melainkan berperan serta dalam menjalankan proses hukum dalam melindungi kepentingan konsumen.
"Apa manfaat untuk nasabah bila Dirut Kresna dipenjara 5 tahun dan didenda Rp 5 miliar? Yang diperlukan nasabah adalah pembayaran klaim segera," jelas para nasabah.
Selama ini para nasabah sudah sangat kecewa dengan sikap OJK yang terus berpatokan pada kewenangan OJK untuk menjatuhkan sanksi PKU dengan dalih RPK belum memenuhi syarat. Menurut mereka, pejabat-pejabat OJK seharusnya mau menjalankan alternatif lain yang bisa melindungi para nasabah sesuai dengan tanggung jawab OJK.
Nasabah-nasabah juga berpendapat bahwa gagal bayar Kresna juga sebagian besar merupakan kelalaian dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi konsumen sebagai tugas pokok OJK, dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja.
Pendapat tersebut didasarkan pada pernyataan dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sebelumnya, Bapak Riswinandi, dalam RDP dengan Komisi XI tanggal 25 Agustus 2020, bahwa OJK sudah mendapatkan ketidakberesan Kresna sejak 2018. Hal inilah yang disesalkan nasabah bahwa OJK sama sekali tidak memberikan informasi pada nasabah, dan membiarkan sepak terjang Kresna sampai terjadi gagal bayar pada awal 2020.
"Bila ada info dari OJK akan ketidakberesan tersebut, maka juga kemungkinan besar nasabah-nasabah tidak akan membeli Asuransi Kresna. Sehingga, menurut para nasabah, OJK yang menjadi jaminan kepercayaan nasabah juga mempunyai andil sampai terjadinya gagal bayar tersebut," jelasnya.
"Setelah gagal bayar, tindakan OJK juga sangat mengecewakan nasabah, di mana hanya bertindak sebagai fasilitator, dan berpatokan bolak-balik pada RPK yang harus memenuhi syarat, dan tampaknya melupakan pada tugas pokok melindungi kepentingan konsumen yang sudah menunggu pembayaran klaim sekian lama."
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Pembayaran Klaim Kian Suram