Tiket Pesawat Garuda Turun Hingga 2 Emiten Terancam Delisting

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 26/08/2022 07:56 WIB
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Kamis (25/8/2022), di mana IHSG sempat menyentuh zona psikologisnya di 7.200.

Menurut data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks bursa saham acuan Tanah Air tersebut ditutup melemah 0,28% ke posisi 7.174,208.

IHSG sempat menyentuh zona psikologisnya di 7.200 atau tepatnya di posisi 7.210,16 pada awal perdagangan sesi I. Posisi ini juga menjadi level tertingginya pada hari kemarin. Namun, IHSG gagal mempertahankan zona psikologis tersebut.


Lalu bagaimana pergerakan saham menjelang akhir pekan? Yuk simak kabar pasar sebelum memulai perdagangan Jumat (26/8/2022).

1. Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aakar Bos Jouska Resmi Banding!

Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia resmi mengajukan banding usai divonis 6,5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding ini telah diajukan pada Rabu (24/8/2022) dengan nama pemohon banding Aakar Abyasa Fidzuno yang diwakili oleh Khrisna Kuncahyo Winardi, SH.

Sebelumnya, diketahui jika Aakar mengaku akan bersifat kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kepastian naik banding ini dilakukan Aakar dua hari sejak dijatuhi vonis pada Senin malam (22/8/2022).

Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia, diputuskan bersalah dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar. Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun.

2. Dana Pensiun Bakrie Bubar, OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie, membubarkan Dana Pensiun Bakrie, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2020.

Dapen Bakrie beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-43/NB.1/2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I.

"Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk, dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," tulisnya, dikutip Kamis (25/8/2022).

3. Ini Pemicu Alam Sutera Nggak Merugi Lagi

PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mampu membalikkan keadaan. Emiten properti ini mencetak laba bersih Rp 216,84 miliar pada semester pertama tahun ini, dari sebelumnya rugi bersih Rp 244,91 miliar periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan laporan keuangan, Kamis (25/8/2022), ASRI membukukan kenaikan pendapatan 76,10% secara tahunan menjadi Rp 1,95 triliun. Sedang beban pokoknya naik 52% secara tahunan menjadi Rp 855,48 miliar.

Dari situ terlihat, meski kenaikan beban pokok cukup signifikan, tapi masih mampu dikompensasi oleh kenaikan pendapatan. Alhasil. ASRI mencatat laba kotor Rp 1,09 triliun, lompat 100% dibanding periode yang sama tahun lalu, Rp 547,18 miliar.

ASRI merupakan salah satu emiten properti dengan eksposur mata uang asing. Fluktuasi kurs yang terjadi membuat perusahaan mencatat kenaikan rugi selisih kurs 47,2% secara tahunan menjadi Rp 193,79 miliar.

Beban penjualan naik jadi Rp 51,51 miliar dari sebelumnya Rp 46,58 miliar meski beban um terbilang stagnan, di kisaran Rp 164 miliar.

Posisi keuangan tersebut masih bisa dikompensasi oleh kenaikan laba kotor imbas dari lompatnya penjualan ASRI. Ini yang membuat ASRI kembali mencetak untung.

4. Tambang Mas Sangihe Gugat Luhut Hingga Jokowi Rp 1 T!

PT Tambang Mas Sangihe menggugat Presiden Joko Widodo. Bukan hanya kepala negara, gugatan Rp 1 triliun itu juga menyasar Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pihak turut tergugat bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ombudsman RI.

Adapun pihak tergugat lain selain Presiden Jokowi adalah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022), gugatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu telah didaftarkan pada 23 Agustus 2022.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I s/d v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.

Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia.

5. 2 Emiten Ini Terancam Delisting, Ada yang Tak Punya Direksi

Daftar emiten yang terancam didepak dari bursa alias delisting semakin panjang saja. Kali ini giliran saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) yang terancam didepak BEI.

Untuk saham RIMO, BEI menyampaikan masa suspensi saham Perseroan di Seluruh Pasar telah mencapai 30 bulan pada tanggal 11 Agustus 2022.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 Mei 2018 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Franky Tjokrosapoetro

Komisaris : Iwandono

Komisaris Independen : Tunggul Guntur Pasaribu

Direktur Utama : Teddy Tjokrosapoetro

Direktur : Henry Poerwantoro

Direktur : Herman Susanto

Direktur : Siswanto

Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Mei 2022 adalah NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokrosapoetro 5,67%, PT Asabri (Persero) 5,45%, dan masyarakat 78,30%.

Sedangkan untuk saham SKYB, masa suspensi saham Perseroan di Pasar Regular dan Pasar Tunai telah mencapai 30 bulan pada tanggal 17 Agustus 2022.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 September 2019 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Erry Sulistio*

Komisaris : Budi Purwanto*

Komisaris Independen : Ratih D. Item*

Direktur Utama : Wahyu Mulyana*

Direktur : Sigit Kamseno*

Direktur : Irwando Saragih*

Namun tragisnya, SKYB telah ditinggal seluruh pengurusnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020 dan 13 Mei 2022 yang diumumkan di website Bursa, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus Perseroan.

6. Antam Diminta Ganti Rugi 1 Ton Emas ke Budi Said, Sanggup?

Crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. kala itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk mengganti kerugian tergugat.

CNBC Indonesia telah meminta tanggapan manajemen ANTM terkait putusan tersebut, termasuk skema pembayaran jika putusan itu pada akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Namun, jika menilik laporan keuangan ANTM per kuartal I kemarin, emiten pelat merah ini memiliki kas dan setara kas Rp 4,16 triliun. Meski turun dari sebelumnya Rp 5,09 triliun, nilai tersebut masih jauh lebih besar dari nilai tuntutan ganti rugi Rp 92 miliar.

Perhatian sekarang bergeser ke soal ganti rugi emas seberat 1,1 ton. Padahal, produksi emas ANTM dari tambang Pongkor sekitar 576 kilogram (kg) sepanjang lima bulan pertama tahun ini. Hingga akhir tahun, ANTM menargetkan produksi emas sebesar 911 kg. 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Menguat, Pasar Modal RI Masih Jadi Pilihan Investor

Pages