Jreengg... 2 Tahun Bungkam, Jouska Beri Penjelasan Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penasihat investasi PT Jouska Finansial Indonesia kembali menyampaikan pesan kepada pengikutnya yang berada di sosial media Instagramnya.
Dalam unggahannya, Jouska mencoba memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang saat ini sedang dialami oleh perusahaan.
Admin Jouska menyampaikan informasi melalui fitur cerita atau fitur yang biasa disebut IG Story. Pihaknya ingin menyampaikan fakta persidangan yang menurutnya, selama ini tidak pernah muncul atau dipaparkan dalam pemberitaan media.
"Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab," tulis akun tersebut yang diunggah pada Minggu sekitar pukul pukul 13.00 WIB dan dikutip Senin (22/8/2022).
Akun tersebut mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum, yaitu perdata dan pidana. Akun tersebut mencoba berinteraksi kepada para pengikutnya dengan memberikan beberapa pilihan jawaban voting.
"Sampe sini, pada ngikutin nggak proses hukumnya? (admin memberikan pilihan:) ikutin dong, baca dari media aja, bukannya cuma pidana ya?, elaborate minjou!," tulisnya.
Selanjutnya, admin Jouska menunjukkan sistem informasi penelusuran yang berisi deretan daftar penggugat dan tergugat.
"Yang pertama, gugatan perdata, tergugatnya ada 10 pihak, individu dan institusi, dengan penggugat sebanyak 45 orang. Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulisnya.
"Yang kedua, gugatan pidana. Tergugatnya ada dua pihak, yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa," lanjutnya.
Akun Jouska kembali mencoba memberikan pilihan jawaban dalam interaksinya kepada para viewers atau masyarakat yang melihat akun IG tersebut.
"Sampe sini bisa dipahami? (Pilihan jawaban tersebut di antaranya), paham, got it!, dan lanjut," tulisnya.
Akun Jouska kemudian memberikan daftar dakwaan awal di persidangan, yaitu Pasal 103 mengenai izin pasar modal, Pasal 378 mengenai tipu gelap, dan Pasal 10 mengenai tindak pidana pencucian uang.
Sidang pertama dimulai semenjak 7 April 2022, artinya proses persidangan ini telah bergulir selama 4 bulan. Admin juga memberikan link untuk para viewers nya agar dapat melihat website pengadilan.
"Again persidangan ini terbuka untuk umum, bahkan dari awal ada wartawan yang selalu hadir," ucapnya.
Setelah menjalani proses persidangan, pada 11 Agustus 2022, Jaksa membacakan tuntutannya pada Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Admin tersebut menunjukkan tuntutan yang dilayangkan. Kemudian admin tersebut mengarahkan para viewers untuk memperhatikan pasal yang digunakan, yaitu pasal 103 dan pasal 10.
Admin Jouska memberikan penegasan kepada para pengikutnya yang menjadi viewersnya bahwa yang sedang dialami oleh Jouska di antaranya, 1. Terjadi dua proses hukum, perdata dan pidana, 2. Status perkara perdata ; minutasi-belum berkekuatan hukum tetap, 3. Status perkara pidana : telah menjalani proses persidangan semenjak April dengan terdakwa Aakar Abyasa dan Tias Nugraha, serta 4. Dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378, dan pasal 10. 5. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.
Admin Jouska memberikan penekanan bahwa selama empat bulan proses persidangan, pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska yang mana Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulisnya.
Lagi-lagi, admin Jouska memberikan pilihan jawaban kepada para viewersnya. "Sampe sini kita bisa sepakat? - Dimengerti, Okay, dan Waduh," imbuhnya.
Akun tersebut menyebut, selama ini media yang hadir di setiap sidang tidak pernah menuliskan fakta yang muncul selama persidangan. "Inilah sebabnya kami merasa perlu meluruskan dengan mempublish fakta persidangan apa adanya. Bahkan kami memiliki recording dari setiap persidangan dan dilakukan oleh seizin Majelis Hakim," tulisnya.
Akun Jouska pun kembali memberikan pilihan jawaban atas pertanyaan "Mau dibagikan recording persidangan dan BAP dari kepolisian gak? - Spill the tea! Atau Jangann".
Namun, Admin tersebut menahan untuk memberitahukan hasil rekaman atau recording sidang maupun dokumen BAP-nya. Karena hal ini dikhawatirkan akan menyinggung pelapor dan membuat mereka bertambah marah.
"Hanya saja perlu digarisbawahi, selama dua tahun ini kami diam semata-mata karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh stakeholders yang terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab".
"Baik dan buruk, kita semua menjalani kedua sifat tersebut. Di sini kami hanya ingin menempatkan kesalahan masing-masing pihak sesuai pada porsinya masing-masing. Yang salah ya silakan dihukum, yang benar ya kita berikan haknya. Sekian untuk update hari ini," tutupnya.
Salah satu pengikutnya pun ikut berkomentar "Kalo pidana gak ada gugatan, tuntutan lebih tepatnya". Kemudian akun Jouska memberikan tanggapan dengan emoji tanda suka.
(vap/vap)