Bukan Cuma KRAS, Ini Sederet Kasus Korupsi di BUMN

Tim Riset, CNBC Indonesia
19 July 2022 16:25
Pesawat CRJ-1000 Garuda Indonesia (Dok: Garuda Indonesia)
Foto: Ada Tersangka Baru Korupsi Garuda, Erick: Kita Bersih-bersih BUMN (CNBC Indonesia TV)

Dugaan korupsi di tubuh emiten penerbangan nasional ini sudah sejak lama berhembus. Hal itu semakin diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2021 yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun tersebut menyeret dua orang tersangka baru yang terlibat, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). Sehingga, secara total sudah ada lima tersangka yang menjadi tikus berdasi di maskapai BUMN tersebut.

Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, ada tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

Di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) GIAA.

Menurut Ketut, ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352.

Meskipun Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun tidak dilakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular