
Bukan Cuma KRAS, Ini Sederet Kasus Korupsi di BUMN

Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.
Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.
Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.
Meskipun merupakan dua kasus yang berbeda, temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.
Permasalahan Jiwasraya (JS) dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan JS telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu, pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Sementara kasus korupsi Asabri terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri terkait manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.
Mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, Bentjok, Heru dan komplotannya juga menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik. Sejumlah saham perusahaan publik yang masuk dalam pusaran manipulasi pasar ini termasuk Sugih Energy (SUGI), IPO saham Bumi Citra Permai (BCIP) dan Sekawan Intipratama (SIAP).
Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Korupsi dengan skala besar ini membuat banyak pihak berang, hingga JPU menuntut hukuman mati atas keterlibatan salah satu tersangka di kasus Asabri yakni Heru Hidayat. Meskipun tuntutan tersebut ditolak hakim, ini merupakan kali pertama tersangka kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal dituntut hukuman mati.
Sejumlah nama lain yang ikut terjerat dalam kasus Asabri termasuk Edwin Soeryadjaya yang merupakan putra sulung perintis Grup Astra dan eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty. Selain itu kasus ini juga menyeret 10 Manajer Investasi (MI) atas keterlibatannya dalam transaksi dan pengelolaan dana.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
