Garuda vs Kreditur Damai, Hasil Diumumkan Resmi 20 Juni
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah melaksanakan proses voting dalam proses penyelesaian utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil keputusan ini akan jadi penentu nasib masa depan maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Hakim Pengawas Alhusin mengungkapkan, setelah dilakukan pemungutan suara atau voting dari para kreditur dalam proses PKPU, hasilnya akan diumumkan secara resmi pada pada 20 Juni 2022 mendatang. Tanggal tersebut merupakan batas waktu terakhir proses PKPU Garuda Indonesia.
Alhusin menyampaikan apresiasi kepada tim pengurus, manajemen Garuda Indonesia, serta para kreditur yang telah bekerjasama selama proses ini berlangsung.
"Kerjasama seluruh kreditur, saya dari awal mengatakan kita adalah keluarga besar. Kalau dihutung-hitung akan susah, tapi dibuka hatinya sehingga punya keperdulian untuk Garuda melaksanakan kewajiban kepada kreditur," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Perlu diketahui, secara aturan yang berlaku, Garuda Indonesia memiilki waktu sekitar 270 hari sejak PKPU ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 lalu. Namun, 20 Juni 2022 adalah batas waktu terakhir proses PKPU.
"Kalau nggak ada yang dipersoalkan tinggal tunggu tanggal 20, mohon hadir tapi lebih baik kalau bisa lnggak seluruhnya, karena penuh. Tapi ada harapan hadir untuk memastikan," tuturnya.
Mengutip laman PKPU Garuda Indonesia, jumlah total utang yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) mencapai Rp 142 triliun. Daftar ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni lessor, kategori preferen dan non preferen.
Rincian tersebut terdiri dari, piutang kategori lessor sebesar Rp 104,37 triliun, DPT Preferen sebanyak Rp 3,95 triliun, dan DPT Non Preferen sebesar Rp 34,09 triliun. Angka yang tercantum ini telah melalui proses konversi bagi nilai utang dengan mata uang asing.
Mengutip daftar tersebut, tim pengurus PKPU Garuda Indonesia baru mencatat sebanyak 501 entitas. Terdiri dari 123 lessor, 23 preferen, dan 355 non preferen.
(sef/sef)