Robot Trading Marak, Giliran Bos Evotrade Diciduk Polisi

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
19 May 2022 18:45
Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Pasangan suami istri yang datang bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin itu akan diperiksa perihal robot trading DNA Pro.  (Dok Ist)
Foto: Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Pasangan suami istri yang datang bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin itu akan diperiksa perihal robot trading DNA Pro. (Dok Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus investasi bodong berkedok robot terus bermunculan. Kali ini, pihak kepolisian mengungkap robot trading Evotrade yang memiliki aroma skema Ponzi.

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan robot trading Evotrade tersangka Anang Diantoko (AD). Polisi menyita sejumlah mobil mewah hingga uang tunai Rp 20,96 miliar dari Anang sebagai barang bukti.

"Adapun barang bukti yang di sita dari Saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, kemudian yang kedua ada 1 unit mobil MINI Cooper berserta BPKP. Kemudian 1 mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, kemudian satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB, kemudian 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Kamis (19/5/2022).

Bukan cuma itu, Polri juga menjadikan satu bundel surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan di Perumahan Green Orchid Malang, tiga unit ponsel, uang tunang di tiga rekening berbeda sebesar Rp 20,96 miliar.

Gatot mengatakan berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lainnya. Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut.
"Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan berkas perkara lima tersangka trading Evotrade lainnya, yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM, sudah lengkap atau P21. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

"Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AK, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).

Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi. Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.

Kepada para tersangka, Bareskrim menerapkan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nekat! Sudah Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular