Ada 7 Tersangka Kasus Binomo, Polisi Terus Cari Bukti & Saksi

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
10 May 2022 17:45
Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri (Tangkapan Layar Youtube Polri TV Radio)
Foto: Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri (Tangkapan Layar Youtube Polri TV Radio)

Jakarta, CNBC Indonesia - Memakan korban hingga 118 orang dengan kerugian mencapai Rp 72 miliar, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka kasus investasi ilegal platform binary option Binomo. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hingga 10 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dan 4 saksi ahli.

Gatot juga menyebutkan telah menyita beragam barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatra Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah. Bukan cuma itu, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar.

"Telah ditetapkan tujuh orang tersangka, yaitu IK, BEN, WMN, FSP, VK, NK, dan RP," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).

Untuk diketahui, IK adalah Indra Kenz, BEN adalah Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), FSP adalah Fakar Suhartami Pratama (Guru Tading IK), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) admin Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) kekasih IK, Rudiyanto Pei (RP) ayah VK, dan Nathania Kesuma (NK) adik Indra Kenz.

Gatot menyebutkan terkait IK (Indra Kenz), penyidik masih melakukan pemenuhan berkas atau P19. Saat ini Kepolisian berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait dengan harta kekayaan dan penyitaan dokumen.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," ungkap Gatot.

Dalam kasus IK, Gatot juga menyebutkan perpanjangan penahanan VK dengan keluarnya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai tanggal 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).

Secara rinci, Gatot menyebut kalau VK, RP, dan NK diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut, Gatot juga menjelaskan tentang Doni Salmanan, 'bandar' trading gelap Quotex yang juga masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Doni Salmanan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex masih belum lengkap.

"Belum (berkas Doni Salmanan belum lengkap, Red)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Reinhard menyatakan bahwa berkas tersebut kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Nantinya, kasus tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Berbeda dengan VK, RP, dan NK yang tersangkut kasus Binomo, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati Indra Kenz, Hilangkan Barbuk Bisa Perberat Hukuman!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular