Ada Lagi, Robot Trading Ilegal Bernama Evotrade

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
19 May 2022 20:42
Infografis: Bappebti Atur Robot Trading, Bakal Ada yang Legal?
Foto: Infografis/Robot Trading/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bertambah lagi aplikasi robot trading ilegal yang merugikan banyak orang. Ini bernama Evotrade.

Untungnya, Bareskrim Polri segera mengungkap karena anggapan adanya skema Ponzi. Bareskrim Polri pun menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Evotrade, Anang Diantoko (AD).

Polisi menyita sejumlah barang bukti senilai Rp 20,96 miliar. Bukan hanya mobil mewah, ada pula surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan di Perumahan Green Orchid Malang, Jawa Timur, tiga unit ponsel, uang tunang di tiga rekening berbeda.

"Adapun barang bukti yang di sita dari Saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, kemudian yang kedua ada satu unit mobil MINI Cooper berserta BPKP. Kemudian satu mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, kemudian satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB, kemudian 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Kamis (19/5/2022).

Namun, Gatot mengatakan berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lainnya. Polisi masih melengkapinya.

"Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Bukan hanya AD, Polisi juga menangkap lima tersangka lain yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM. Namun berbeda dengan AD, kelengkapan berkas rekan-rekannya ini sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

"Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AK, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," tuturnya.

Sebelumnya, AD ditangkap 20 Maret 2022. Ia ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Bersamanya saat itu, polisi berhasil menyita 10 buah handphone, tiga buah modem, enam buah kartu ATM, satu unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi. Evotrade disebut menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.

Dalam kasus ini, Bareskrim menerapkan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Robot Trading Marak, Giliran Bos Evotrade Diciduk Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular